POSONEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Tojo Una Una (Touna), melaksanakan Rapat Paripurna.membahas usulan rancangan peraturan daerah Kabupaten Tojo Una-Una tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.
Sidang Paripurna dipimipin oleh Ketua DPRD Touna Mahmud Lahay, Wakil ketua I Gusnar A Sulaiman, Wakil Ketua II Moh Salim Makaruru, Wakil Bupati Ilham Lawidu serta Anggota DPRD yang dilaksanakan di ruang sidang utama, Rabu (3/7/2024).
Dimimbar sidang utama mewakili Bupati Wakil Bupati Touna Ilham Lawidu mengatakan,Terima kasih yang kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Touna yang telah mengagendakan rapat paripurna ini sebagai langkah percepatan dalam tahapan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045.

“Penyampaian rancangan peraturan daerah ini merupakan tahapan akhir dari rangkaian penyusunan RPJPD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan dapat menjadi momentum bagi kita semua untuk memantapkan langkah dan saling bersinergi dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan daerah sebagaimana yang kita citacitakan,” ujar Wabup.
Wabup menjelaskan, RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang menjadi landasan dan acuan bagi kepala daerah terpilih dalam menyusun perencanaan pembangunan jangka menengah setiap lima tahunnya.
Dokumen RJPD Touna 2025-2045 telah mempedomani rencana pembangunan jangka panjang nasional dan rpjpd provinsi sulawesi tengah tahun 2025-2045, dan berangkat dari evaluasi atas capaian akhir periodesasi RPJPD Kabupaten Tojo Una-Una tahun 2025-2025.
Dalam proses penyusunan dokumen RPJPD kabupaten tojo una-una tahun 2025-2045 yang dimulai dari forum konsultasi publik rancangan awal RPJPD, penyempurnaan rancangan RPJPD dan Musrenbang rancangan akhir RPJPD hingga penyampaian rancangan peraturan daerah kepada DPRD, telah melalui proses dan tahapan sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi,” tambah Wabup.
Wabup menambahkan,pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD,instruksi menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD), dan surat edaran bersama menteri dalam negeri dan menteri perencanaan pembangunan nasional/kepala bapenas nomor 1 tahun 2024 tentang penyelarasan rencana pembangunan jangka panjang daerah dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional tahun 2025-2045.
Dalam rancangan peraturan daerah, ruang lingkup rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045 meliputi visi pembangunan, misi pembangunan, arah kebijakan pembangunan dan sasaran pokok pembangunan yang disusun dalam sistimatika sebagai berukut :
Bab I : pendahuluan
Bab II : gambaran umum kondisi daerah, bab III : permasalahan dan isu strategis, babiv : visi dan misi daerah
Bab V : arah kebijakan dan sasaran pokok, Bap VI : penutup.

Tentunya harapan kita bersama bahwa dengan pembahasan rancangan peraturan daerah ini, terhadap saran dan masukan dari anggota DPRD yang terhormat akan menyempurnakan tersusunnya dokumen perencanaan yang berkualitas dan akuntabel, sehingga apa yang sudah kita rencanakan dapat dicapai dengan baik.
“Mudah-mudahan dengan diawali niat yang baik, semua yang kita rencanakan dapat kita raih untuk mewujudkan pembangunan jangka panjang,” tutup Wakil Bupati Touna Ilham Lawidu SH. CH





