Dodi Kurniawan Beberkan Hirarki Perundang Undangan Terkait Taman Nasional Kepulauan Togean

0
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Taman Nasional Kepulawan Togean TNKT Kabupaten Tojo Una Una (Touna), sering orang bertanya kawasan hutan ditunjuk dan atau ditetapkan oleh menteri ?

Peraturan menteri lebih rendah dan atau lemah dalam menetapkan kawasan hutan, ada juga yang bilang tidak kuat secara hukum, karena lebih rendah dari UU, PP, Pepres dan Perda.

Ada juga yang bertanya mana ada kawasan hutan (Hutan konervasi ( Taman Naional, TWA SM, CA dan Tahura) , hutan Lindung dan Hutan Produksi ditetapkan dalam PP, bila tidak ada dalam hirarki Perundangan berarti tidak kuat ?.

- Advertisement -

Mari kita sama sama pelajari, hirarki peraturan perundangan di Indonesia berdasarkan pasal 7 ayat (1) UU No 12 Tahun 2011, terkait jenis dan hierarki,” ungkap Kepala TNKT Touna Dodi Kurniawan, Kamis (13/6/2024).

Dodi Kurniawan mengatakan, Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. UUD 1945
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.Undang-Undang/Perpu
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 8 ayat (1), 2) UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundangan, bahwa :
(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.Apa perbedaannya UU, PP, PEPRES, PERDA dengan peraturan Menteri,?.

Dikatakan Dodi, Perbedaan antara peraturan menteri dengan Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), dan Peraturan Daerah (Perda) terletak pada hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. UU merupakan produk hukum yang dibuat oleh lembaga eksekutif dan lembaga legislatif, sedangkan PP, Perpres, merupakan produk eksekutif dan Perda merupakan peraturan yang dibuat oleh lembaga eksekutif dan legislatif di tingkat daerah.

Lebih lanjut kata Dodi, Peraturan Menteri adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri yang memiliki kewenangan dalam bidang tertentu. Peraturan Menteri digunakan untuk melaksanakan UU dan PP. Peraturan Menteri adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri yang memiliki kewenangan dalam bidang tertentu. Meskipun memiliki kekuatan hukum, peraturan menteri berada di bawah UU, PP, dan Perpres dalam hierarki peraturan perundang-undangan. peraturan menteri memiliki cakupan yang lebih spesifik dan terkait langsung dengan bidang tugas menteri yang bersangkutan.

“Bagaimana dengan kawasan hutan yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Menteri yang membidangi kehutanan apakah memiliki kekuatan hukum yang kuat,” tambah Dodi.

Peraturan Menteri yang membidangi kehutanan dalam menunjuk dan atau menetapkan kawasan hutan memiliki landasan hukum yang kuat, yang didasarkan pada Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Salah satu contoh kewenangan menteri menetapkan Kawsan hutan konservasi didapatkan dari,UU No 5 Tahun 1990 KSDAE
PP 68/ 1998 sebagaimana diubah dalam PP 28/2011, Jo PP 108/2015 ttg Pengelolaan KPA,dan KSA, bahwa pasal 5 ayat (2) mengamanatkan bahwa kewenangan menetapkan kawasan KPA dan KSA ditetapkan oleh Menteri. Menteri yang dimaksud adalah Menteri yang membidangi kehutanan sesuai pasal 1 ayat 12 PP No 28/2011.” imbulnya.

Dodi menambahkan, Landasan hukum ini memberikan kekuatan hukum yang mengikat dalam menetapkan kebijakan dan regulasi terkait dengan berbagai aspek, termasuk dalam hal menetapkan kawasan hutan produksi, kawasan hutan konservasi, dan kawasan hutan lindung.

“Dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup memiliki dasar hukum yang jelas dan mengikat sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Semoga bermanfaat,” pungkasnya. CH

- Advertisement -