POSONEWS.ID – Seorang residivis kasus pencurian di Kabupaten Tojo Una Una (Touna), ditangkap Polisi, tak kapok berulah Sarifuddin Alias Dere (31) warga Jln. Salodong, Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
“Dare ditangkap karena mencuri motor Honda Beat di Mesjid Miftahul Khairat, Desa Tampa Nombo kecamatan Ulubongka,” ungkap Kapolres Touna AKBP Ridwan J.M Hutagaol pada saat Konferensi Pers di Mako Polres Touna, Selasa (21/05/2024).
Lebih lanjut kata Kapolres, pelaku Dere diamankan Minggu 15 Mei 2024 bersama barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat dengan Nopol: DN 2902 LH dan Uang Tunai Sejumlah Rp 1 juta rupiah. Motif pelaku melakukan tindak pencurian dikarenakan faktor ekonomi dan kebutuhan sehari-hari.
Setelah dilakukan interogasi, Dare mengakui sudah beberapa kali melakukan Tindak Pidana Penggelapan dan Pencurian Roda 2 maupun Roda 4 diantaranya :
1 Unit roda 2 merek Honda CRF warna putih hitam yang digelapkan di Watusampu, Kayumalue Kota Palu dan dijual di Bunta seharga Rp 8 jt rupiah.
1 Unit roda 2 merek Honda Scopy warna abu abu digelapkan di Kab. Pinrang Sul Sel, kemudian dijual di Kayumalue kota Palu seharga Rp 3 jt rupiah.
1 Yunit roda 2 merek Yamaha Mio M3 warna merah di Luwuk Banggai di gelapkan di daerah Banggai kemudian dijual Kec. Bunta seharga Rp 3 juta rupiah.
1 Unit Roda 2 merek Yamaha Mio Sporty warna merah digelapkan di Desa Balaan, kemudian jual di Kec. Bunta seharga Rp 2 jt rupiah.
1 Unit Roda 2 merek Yamaha MX King warna biru digelapkan di Kec. Bunta kemudian dijual di Desa Kayunyole Kec. Tojo, Kab. Touna seharga Rp 3 jt rupiah.
1 Unit roda 2 merek Honda Beat warna hitam putih dicuri di Kota Ampana kemudian di jual di Desa Marowo seharga Rp 3 jt rupiah.
1 Unit Roda 4 merek Daihatsu Grand Max warna abu abu digelapkan di kota Makassar kemudian dijual di Kab. Pinrang seharga Rp 25 juta rupiah.
Sarifuddin Alias Dere (31), atas perbuatannya pelaku dipersangkakan dengan Pasal 362 KUHPidana Juntco Pasal 486 KUHPidana. CH





