POSONEWS.ID – Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una Una Ilham Lawidu, menghadiri sidang paripurna Masa Persidangan ke-2 Tahun ke-5 , dalam rangka Penetapan Persetujuan Daerah Otonom Baru (DOB) di DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (02/05/2024).
Sidang paripurna pembahasan DOB Pada 30 April tahun 2024 ini, dipimpin oleh Wakil Ketua H. Mohammad Arus Abdul Karim bersama Wakil Ketua Hj. Zalzulmida Djanggola dan H. Muharam Nurdin, serta dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Tengah yang di wakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Wakil Bupati Tojo Una-Una, Ketua DPRD Touna, beserta sejumlah anggota DPRD lainnya dan juga Sekretaris Daerah dan para Asisten Touna.

Pada kesempatan ini juga dibacakan dan di tandatangani persetujuan bersama antara Gubernur Sulawesi Tengah dan Anggota DPRD Sulawesi Tengah yaitu :
- Menyetujui calon pembentukan daerah otonomi baru Kebupaten Kepulauan Togean sebagai pemekaran dari Kabupaten Tojo Una-Una.
- Ibu kota calon daerah otonomi baru Kabupaten Kepuluan Togean di tetapkan di Wakai.
- Wilayah dalam daerah meliputi 6 Kecamatan yakni Kecamatan Batudaka, Kecamatan Una-Una, Kecamatan Togean, Kecamatan Talatako, Kecamatan Walea Kepulauan, dan Kecamatan Walea Besar.
- Menyetujui pemberian dukungan dana penyelenggraan pemerintahan daerah otonomi baru Kabupaten Kepulauan Togean selama 3 tahun berturut-turut serta untuk pemilihan bupati dan wakil bupati daerah otonomi baru Kepulauan Togean pertama kali, yang dilakukan disesuaikan dengan keuangan daerah. CH





