Morut Salah Satu Daerah Terbaik di Sulteng Dalam Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

0
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan apresiasi kepada Bupati Morowali Utara Delis J. Hehi atas kepeduliannya terhadap kesejahteraan masyarakat yang bekerja di sektor non-formal yakni dengan memberikan perlindungan sosial lewat program BPJS Ketenagakerjaan.

“Morut merupakan salah satu daerah terbaik di antara 13 kabupaten/kota di Sulteng dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ghazali, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Morowali dan Morowali Utara yang dihubungi lewat saluran telepon, Sabtu.

Kebijaksanaan menggelontorkan anggaran daerah untuk membayar iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja non-formal ini baru mulai dilakukan di Morowali Utara setelah daerah ini dipimpin Bupati Delis J. Hehi dan Wabup H.Djira pada 30 April 2021.

Ia menjelaskan bahwa semua pegawai honor pemerintah kabupaten yang berjumlah 4.000-an orang, sudah terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

- Advertisement -

“Masih dalam proses lagi untuk mengikutkan 800-an tenaga honor bidang pendidikan, mulai dari tingkat TK sampai SMP,” ujarnya.

Selain itu, sudah 2.200 lebih nelayan tercatat sebagai peserta program JKK dan JKM sejak 2022 serta 1.000 pekerja lahan sawit sudah dianggarkan kepesertaannya tahun 2024 ini.

Patut diapresiasi juga, kata Ghazali, bahwa Pemkab Morut telah menyertakan lebih 400 pekerja agama (semua agama) dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Para pekerja agama dari semua agama yang ada di Morut ini juga telah mendapatkan insentif tetap setiap bulan sejak akhir tahun 2021.

Sementara itu sebanyak 200 tukang ojek sudah dicover mulai 2024 ini.

Khusus untuk aparatur desa, kata Ghazali, Pemkab Morut sudah mengikutsertakan seluruhnya, bahkan program perlindungannya tidak hanya JKK dan JKM, tetapi juga Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

“Untuk tingkat desa ini, sekarang sedang berproses untuk mengikutsertakan seluruh aparatur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan majelis adat,” ujar Ghazali.

Bila peserta ini mengalami kecelakaan kerja, mereka.akan mendapat perawatan sampai sembuh total dan bila meninggal dunia akan mendapat santunan 48 kali honor yang disepakati serta bantuan beasiswa untuk anak korban.

Sedangkan bila meninggal dunia biasa, ahli waris akan menerima santunan kematian Rp40 juta. CHEM

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini