Aksi Tambang Galian C Diduga Ilegal Terus Beroperasi

0
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Pihak PT Boushua Taman Invesment Indonesia Group (BTIIG) diduga mengambil bahan material dari aktivitas ilegal galian C di Desa Karopa, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali.

Dugaan tersebut muncul setelah adanya laporan dari masyarakat setempat yang melihat truk-truk milik BTIIG mengangkut bahan material dari lokasi galian C yang tidak berizin.

Dendi salah satu warga Bumi Raya meminta, pihak penegak hukum agar menindak tegas adanya aktifitas penambang ilegal itu.

- Advertisement -

“Menggunakan material galian C tanpa izin atau yang diduga ilegal maka tentunya bertentangan dengan Undang-Undang Kontruksi dan Undang-Undang Pertambangan serta merupakan perbuatan melawan hukum,”ucapnya, Rabu (3/1/2024).

PT BTIIG yang berada di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, sejak Desember 2023 telah melakukan aktifitas galian C memuat ratusan ton material ilegal yang diangkut menggunakan mobil truk.

“Pengangkutan menggunakan 10 mobil truk dimulai sejak Desember 2023 hingga Januari 2024. Setiap harinya pengangkutan material mencapai 100 ton material,” sebut Dendi.

NT salah satu pemerhati lingkungan di Kabupaten Morowali menyebutkan, menerima bahan material tanpa izin merupakan pelanggaran besar bagi PT BTIIG.

Menurutnya, kalau itu terbukti pelanggaran bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Yaitu, sanksi administratif, pidana dan perdata,” sebutnya.

Kalau sanksi administratif perusahaan diberi teguran secara tertulis, penghentian sementara kegiatan dan pencabutan izin. Sedangkan sanksi pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar sementara kalau sanksi perdata perusahaan dikenakan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan.

Menurut salah satu sumber dilapangan, bahwa seluruh material galian c yang digunakan oleh PT BTIIG dijual saudara Ristan selaku Penanggung Jawab Perusahaan PT Berkah Energi Indo Group yang dibeli oleh PT Shoushi Indonesia dan telah mengaku memilik izin operasi produksi.

“Di Desa Karopa itu belum ada satupun yang memiliki izin resmi dalam proses galian c,” ungkapnya.

- Advertisement -