POSONEWS.ID – Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Poso, Muh. Rafiq Syamsuddin mengakaku pernah dipidana dalam kasus kepemilikan amunisi senjata api.
Muh. Rafiq Syamsuddin berdomisili di Kelurahan Kasintuwu, Kecamatan Poso Kota Utara, Kabupaten Poso itu, bakal maju sebagai Calon legislatif (Caleg) nomor urut 6 dari partai Hanura pada Dapil 4, meliputi Poso Pesisir Bersaudara.
Kala itu, Rafiq terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana kepemilikan amunisi senjata api, dan divonis pidana penjara selama enam bulan oleh Pengadilan Negeri Poso.
Muh Rafiq Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana, turut serta tanpa hak menguasai amunisi senjata api.
Dalam putusan PN Poso saat itu, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Rafiq dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, PN memerintahkan agar terdakwa ditahan dengan barang bukti 11 dos amunisi call 5,56 mm, 45 butir amunisi call 5,56 mm, 4 butir amunisi call 53 WRA dan lain sebagainya. Serta menambahkan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 1.000.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso pada Kamis 04 November 2004 silam, masing-masing Rangkilemba Lakukua, SH selaku hakim ketua, Wahyu Imam Santoso, SH dan Sugeng Sudrajat SH masing-masing selaku hakim anggota dan Lahotuba selaku Panitera Pengganti.
Muh. Rafiq Syamsuddin menjadi klien pemasyarakatan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Poso sesuai putusan Pengadilan Poso no 132/Pid.B/2024/PN Pso. Dan telah dibebaskan pada 07 November 2004.