Polres Morowali Tangkap 70 Gram Sabu Di Kos Desa Lalampu

0
77
- Advertisement -

POSONEWS.ID– Polres Morowali menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika, bertempat di Mako Polres Morowali, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Kamis (14/9/2023).

Konferensi pers ini bertujuan untuk mengumumkan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika yang baru terjadi di wilayah hukum Polres Morowali oleh Personil Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba),

Konferesi Pers ini dipimpin oleh Wakapolres Morowali, Kompol Zulkifli, dan didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Morowali, Iptu Kristianto serta Kasi Humas Polres Morowali, Ipda Abd Hamid.

Wakapolres Morowali, Kompol Zulkifli mengungkapkan kronologis kejadian dimulai pada hari Minggu (10/9/2023), sekitar pukul 00:05 Wita. Anggota Satresnarkoba Polres Morowali menerima informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu yang sering terjadi di sebuah kos di Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Tim langsung merespons informasi tersebut dan menuju lokasi yang dimaksud.

“Saat tiba di lokasi tersebut, anggota Satresnarkoba mendapati seorang Laki-Laki berinisial CEP alias C (22 tahun) berada di depan kamar kos di Desa Lalampu. Petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga yang menghasilkan penemuan 47 bungkus plastik cetik bening yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto mencapai 70,02 gram,” ungkapnya.

Tersangka beserta barang bukti yang disita lanjut Zulkifli, termasuk sejumlah handphone dan barang pribadi lainnya, kemudian diamankan oleh petugas kepolisian. Penangkapan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman 20 Tahun penjara sampai dengan Seumur Hidup.

Zulkifli menambahkan, operasi ini adalah bagian dari upaya Polres Morowali untuk memerangi peredaran Narkotika di wilayah hukum mereka. Polisi akan terus bekerja keras untuk mengungkap dan menindak tegas pelaku kejahatan Narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kasus ini saat ini dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak terkait. Tersangka CEP alias C akan dihadapkan ke pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Saya mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi yang berguna kepada aparat Kepolisian dalam upaya memberantas peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Morowali,” tandasnya. DRM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini