POSNEWS.ID– Salah seorang mantan karyawan kawasan industri Morowali, dibawah salah satu Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) melaporkan perusahaan tempatnya bekerja, akibat tidak didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan Morowali.
Sulpiadi alias Bareto mengakhiri kekecewaannya dengan melaporkan perlakuan yang dianggapnya tidak adil, kepada pihak Polres Morowali beberapa waktu lalu.
Ia mengungkapkan, rekan-rekannya yang juga bekerja melalui LPTKS dimaksud, melakukan pemotongan iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya, namun ternyata tidak pernah didaftarkan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Morowali.
“Kami hanya ingin hak kami diselesaikan, tapi saya liat tidak ada itikad baik untuk menyelesaikannya, maka dari itu saya ambil jalan untuk melaporkannya ke Polres Morowali” ungkap Bareto.
Ia juga mengaku sudah pernah dilakukan mediasi antara pihak LPTKS dimaksud, dengan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, namun tidak ada titik penyelesaian.
Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Morowali, Gazali, yang coba dikonfirmasi belum lama ini mengatakan, sesuai data KTP yang diberikan oleh tim media, nama-nama tersebut memang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Morowali, Abdurrahman Toppo yang ditanyakan mengenai hal ini mengakui bahwa permasalahan tersebut sudah pernah dimediasi oleh Kepala Bidangnya, namun ia akan kembali membahasnya usai tugas di luar kota. “Insya Allah pulang dari tugas luar, akan kami bahas kembali masalah ini” katanya.
Salah satu petinggi LPTKS yang terlapor, Iswanto yang coba dikonfirmasi beberapa kali via pesan Whats App, hingga saat ini belum memberikan penjelasan apapun.
Terkait kebenaran laporan tersebut, Kapolres Morowali, AKBP Suprianto yang dikonfirmasi, Rabu (13/9/2023), mengatakan bahwa laporan itu akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. “Mengenai laporan tersebut, pasti akan tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku, dan tinggal menunggu kehadiran para saksi,” tandasnya. DRM





