POSONEWS.ID – Tidak ada kata ampun bagi pengendara yang menggunakan knalpot bising atau knalpot brong di Kabupaten Morowali Utara.yang ketahuan dan kedapatan melintas, pengendaranya langsung ditahan Polisi. Mereka langsung dikenakan tilang.
Seperti pada Senin (21/8/2023) sore, terpantau Polisi lalulintas sedang melakukan Gawasda penjagaan pengawasan dan penindakan pengendara yang memakai knalpot bising. Star dari Simpang Tiga Pos Tompira oleh anggota Satlantas Polres Morowali Utara.
Kapolres Morowali Utara AKBP Imam Wijayanto S,I,K, M.H melalui Kanit Turjawali Satlantas Polres Morowali Utara AIpda Aswan mengatakan kepada media ini, keberadaan para pengendara dengan knalpot brong ini sangat menganggu ketertiban umum.
Pihaknya berkomitmen akan terus rutin melakukan razia agar tidak ada lagi pengendara yang memakai knalpot bising (brong) di Morowali Utara.
“Warga dibuat sangat tidak nyaman dengan kebisingan knalpot brong ini, suara menganggu ketertiban umum,” kata AIPDA Aswan.

Ia mengatakan, dari hasil razia yang dilakukan sore hari ini terdapat puluhan kendaraan dengan knalpot bising yang juga tidak dilengkapi dengan surat-surat dan tidak mengunakan Helm terjaring. Kendaraan-kendaraan itu lalu diamankan sementara di Pos Polisi simpang tiga Pos Tompira.
“Pemiliknya boleh mengambil kembali kendaraan itu asal bisa melengkapi surat-surat kepemilikan kendaraan dan mengganti knalpotnya dengan yang standar,” ujarnya.
Di sisi lain, pihaknya menilai, upaya razia knalpot bising ini sangat efektif. Dari pantauan Satlantas Polres Morowali Utara, jumlah pelanggarannya mulai berkurang. Selain knalpot bising, Polisi juga melakukan tindakan kepada para pelanggar lalu lintas lainnya. Seperti tidak memakai helm, kendaraan tidak dilengkapi plat nomor, dan lain sebagainya. Mereka lalu diberikan tindakan tegas.
“Gawasda ini Rutin akan dilaksanakan setiap hari sebagai upaya Polisi melakukan penjagaan pengawasan dan penindakan dalam memberikan keamanan dan kenyamanan bagi warga terutama dalam mengantisipasi tingkat kecelakaan dan ketertiban masyarakat ,” kata AIpda Aswan Kanit Tujawali Polres Morowali Utara.

Oprasi Gawasda ini sangat sangat diapresiasi oleh masyarakat. Sebab berdasarkan data dari Satlantas Polres Morowali Utara, angka kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) sejak bulan januari 2023 hingga saat ini, mencapai angka 33 kasus, hampir mendekati perhitungan laka lantas tahun kemarin yakni 55 kasus.
Seperti yang dikutib dari pernyataan Kasatlantas Polres Morowali Utara, AKP Arta Dwi Kusuma kepada awak media.
”Dari 33 kasus tersebut, tercatat sebanyak 10 orang meninggal dunia, 27 orang luka berat dan 29 orang yang mengalami luka ringan,” beber Arta.
Adapun penyebap terjadinya kecelakaan diakibatkan masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, serta tidak lengkapnya komponen keselamatan pada kendaraan. CHEM





