Diduga Ada Mafia Tanah Di Garis Tepi Morowali

0
81
- Advertisement -

Morowali- Masuknya investasi besar-besaran di Morowali menghidupkan harapan masyarakat mencapai titik kesejahteraan. Namun faktor lain dapat membuat kenyataan berbalik dari harapan.

Kekayaan alam yang begitu besar yang dimiliki Morowali belum menyentuh kepada seluruh masyarakat secara merata. Salah satu contoh yang dialami warga Dusun Lere’ea (Dusun 5) Desa Lele dan Dusun Polondongan (Dusun 3) Desa Dampala, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

Perkampungan yang terletak di tepi garis perbatasan Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan itu memiliki potensi pertambangan Nikel yang sangat besar. Namun masyarakat setempat masih serba kekurangan, baik dari sisi pendidikan, kesehatan serta fasilitas umum lainnya, terutama yang berkaitan dengan hak atas kepemilikan atau penguasaan lahan.

Waktu dan jarak tempuh perjalanan dari desa inti menuju dusun tersebut yang memakan waktu hingga sehari dengan kodisi jalan rusak menjadi faktor utama sehingga masyarakat setempat kesulitan mendapatkan pelayanan administrasi, baik dari desa, kecamatan maupun kabupaten.

Saat media ini melakukan kunjungan ke Lere’ea dan Polondongan pada Sabtu (19/8/2023), ditemukan beberapa keluhan dari masyarakat, utamanya soal administrasi Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang agak sulit didapatkan. Namun kagetnya, masyarakat dari Desa Routa yang notabene berkedudukan di Provinsi Sulawesi Tenggara justru dapat menguasai lahan hingga ratusan hektar di 4 desa Kecamatan Bahodopi, yakni Desa Lele, Desa Dampala, Desa Siumbatu dan Desa Lalampu yang berada di sekitar Dusun Lere’ea.

Menurut keterangan salah satu warga, Hasdin yang didampingi belasan masyarakat Dusun Lere’ea, bahwa masyarakat setempat dipersulit dalam mengurus SKPT di desa, sementara hal terbalik justru didapatkan oleh masyarakat Desa Routa, dimana pengurusan SKPT yang dipermudah, bahkan hingga luasan lahan ratusan hektar dengan dasar Perkebunan Kopi dan Penyadapan Damar, bahkan lahan tersebut telah dibebaskan oleh perusahaan tambang dengan nilai hingga Milyaran Rupiah dan mayoritas dinikmati oleh sebagian warga Desa Routa.

“Kita berada di wilayah Siumbatu, di kiri dan kanan ini adalah lahan yang telah dibebaskan oleh perusahaan ANN (PT. Abadi Nikel Nusantara) kepada sebagian masyarakat Desa Routa, yang memiliki lahan ada yang 700 hektar, 400 hektar, dan di dalam SKPT terlulis Penyadapan Damar dan Kebun Kopi. Nah kita lihat sendiri di samping kanan dan di samping kiri ini tidak ada bekas olahan, di sini juga tidak ada Kebun Kopi dan Damar juga tidak ada, Damarnya jauh di bawah sana,” ungkap Hasdin saat diwawancarai di tengah hutan yang telah dibebaskan oleh perusahaan tambang.

Hasdin menambahkan, lahan tersebut dipetakan oleh R alias T sekaligus pembuatan SKPT di 4 desa di wilayah Kecamatan Bahodopi, yakni Desa Lalampu, Desa Siumbatu, Desa Dampala dan Desa Lele.

“Bahkan kami warga di sini yang mempunyai lahan hanya 2 hektar dipersulit untuk pengurusan administrasi SKPT, tapi kalau warga dari sebelah, saudara-saudara dari Routa itu mereka mengurus senang sekali, mudah sekali untuk mengurus SKPT,” jelas Hasdin.

Sementara itu, Kepala Desa Siumbatu, Mirwan yang dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan bahwa terkait dengan SKPT tersebut sudah diadakan pertemuan dan dilakukan identivikasi, dan lahan yang ratusan hektar itu bukan dikuasai satu orang, namun mereka hanya sebagai ketua kelompok yang dipercayakan mengurusi itu.

“Identivikasi sebelumnya dilakukan bukan cuma dari desa, tapi kecamatan, Koramil, Polsek dan Pertanahan Kabupaten dan 4 Kepala Desa atas perintah Bupati Morowali melakukan identivikasi,” ungkap Mirwan.

Soal Perkebunan Kopi dan Penyadapan Damar yang tertera di SKPT. Mirwan mengakui bahwa itu ada.

“Damar ada, tanaman sebagian karna sebagian masyarakat Siumbatu kurang lebih 1000 hektar, dan sebagian yang orang Routa memiliki puluhan hektar itu dibeli sudah dari tangan ke tangan sejak beberapa puluh tahun yang lalu,” tandasnya. (DRM)