POSONEWS.ID – Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat asal desa bungintimbe kecamatan petasia timur dengan menghadirkan perusahaan tambang PT. BUMANIK dan PT. SEI Senin (14/8/2023).
RDP yang sempat alot tersebut, berlangsung di ruang komisi III DPRD morut. Pimpinan sidang Aleg Epafras Sambongi yang juga didampingi Usman Ukas yang menerima aduan masyarakat ke lembaga legislatif tersebut sempat kewalahan menerima aduan masyarakat Desa Bungintimbe yang bertubi tubi menuduh kedua perusahaan tambang milik PT SEI dan Bumanik kongkalingkong terkait rencana pembangunan flyover.
Dihadapan anggota komisi III DPRD Morut, antara PT. BUMANIK dan PT. SEI bersama masyarakat saling adu mulut, terkait aktivitas perusahaan tambang tersebut. Masyarakat menuduh PT Bumanik yamg saling melempar tanggung jawab. Yang membuat Perwakilan masyarakat desa bungintimbe naik pitam dalam mengungkapkan sejumlah di permasalahan di sekitar desa mereka. Bahkan pembangunan jaringan air bersih yang sudah di tandatangani dan di sepakati sejak awal aksi pada bulan desember 2022, tak kunjung direalisasikan.

Miris, semua sumber mata air telah rusak, karena jalan holling dari perusahaan tambang yang sering di lalui ratusan kendaraan, tutur sejumlah warga yang hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP), tersebut.
Tuntutan yang disampaikan masyarakat dimana perlu adanya sosialisasi terlebih dahulu antara perusahaan dengan masyarakat setiap kali dalam tahap penyiapan pembangunan ataupun hendak operasi diwilayah desa desa dan kecamatan terutama terkait pembangunan jalan dan jembatan flyover, ya minimal ada kepengurusan izin ke pemerintah agar bisa ada ijin melintas, cetus warga, penuh emosi
Diketahui PT SEI sendiri tanggungjawabnya dalam pembangunan infrastruktur dan pembangunan lain. Sementara perusahaan PT Bumanik adalah pemilik IUP.
Tuntutan masyarakat diwilayah lingkar tambang kepada perusahaan tambang milik PT SEI dan Bumanik untuk desa bungintimbe dan dusun 4 Rama, di hadapan Komisi III DPR telah di sahuti pihak perusahaan lima point dan di tanda tangani bersama untuk di tindak lanjuti.

- Sebelum pembangunan Jembatan/Flyover agar supaya disosialisasikan dengan masyarakat Desa Bungintimbe.
- Kebutuhan Air Bersih Dusun 4 Rama diberikan waktu kepada pihak PT. BUMANIK untuk menyelesaikan sampai tanggal 31 Agustus 2023.
- Untuk tertibnya pengguna jalan, perusahaan PT. BUMANIK melakukan pembenahan jalan di area aktivitas perusahaan.
- Semua perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan di Desa Bungintimbe dapat memberikan kompensasi terhadap dampak sosial, debu dan kebisingan yang dikoordinir oleh PT. BUMANIK untuk segera membicarakan dengan masyarakat Desa Bungintimbe, pemerintah Desa dan pemerintah Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara.
- Setiap perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Petasia Timur agar berkoordinasi dengan pemerintah Desa dan unsur tripika kecamatan.
Turut hadir dalam RDP tersebut dari pihak perusahaan Laode Muh Ichsan PT. BUMANIK dan Heriyanto PT. SEI . Sementara dari perwakilan masyarakat yakni, H. Muh Hanafi. Sementara pihak pemerintah sendiri dihadiri sekertaris DLH Morut, Massangka, Kabid Bina Marga, Rapda Tobigo dan Camat Petasia Timur, Hamja. Marson. CHEM





