PSDKP-KKP RI Optimalisasi Sumber Daya Laut Morowali

0
58
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia menggelar Temu Koordinasi dan Sinergitas Stakeholder Dalam Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan di Gedung Serba Guna Achmad Hadie, Kelurahan Matano, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Kamis (10/8/2023).

Giat tersebut dihadiri langsung Direktur PSDKP, Halid K Jusuf, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah, Arif Latjuba, Kepala Bidang PSDKP Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah, Agus Sudaryanto.

Turut hadir Bupati Morowali, Taslim, Perwakilan Polres Morowali, Kodim 1311 Morowali dan Kejaksaan Negeri Morowali, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Morowali, Fajar, dan sejumlah stakeholder lainnya.

Dalam sambutan pembuka acara, Bupati Morowali, Taslim mengapresiasi atas terselenggarakannya kegiatan Temu Koordinasi dan Sinergitas yang digelar di Kabupaten Morowali.

“Saya berharap, dalam acara ini bisa terjalin kerjasama yang baik antara stakeholder dalam pengawasan sumber daya kelautan. Kita harus saling berbagi informasi dan pengalaman, saling mendukung dalam membuat kebijakan yang baik, serta berkolaborasi dalam menjalankan pengawasan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan kita,” kata Taslim.

Sementara Direktur PSDKP-KKP RI, Halid K Jusuf menyampaikan alasan utama digelarnya kegiatan tersebut di Morowali ialah karena potensi Sumber Daya Alam khususnya Kelautan yang sangat potensial di Morowali.

“Morowali ini adalah daerah yang sangat potensial akan sumber daya alam khususnya Kelautan, kegiatan pertambangan yang menggunakan ruang laut untuk kegiatan bongkar muat, reklamasi yang bisa mengancam laut kita, beberapa waktu lalu kami juga sudah turun melakukan teguran kepada salah satu perusahaan tambang,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga sudah turun di PT. Wangxiang dan tim masih mempelajari bentuk pelanggaran ruang laut yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Selain itu, terkait dengan lembaga-lembaga lain yang berpengaruh terhadap kegiatan yang di ruang laut, Halid menjelaskan bahwa setiap lembaga memiliki kewenangan masing-masing, akan tetapi apabila kegiatan pembangunan yang terkait dengan dampak kerusakan dan atau pencemaran di ruang laut maka masing-masing juga memiliki kewenangan.

“Kewenangan untuk masalah lingkungan secara general itu ada di Kementerian KLHK, tetapi lebih spesifik terhadap pencemaran dan atau kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya itu ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan itu sudah kami lakukan, kami sudah bersinergi bagaimana mengantisipasi kerusakan dan pencemaran di wilayah pesisir dan perairan pada umumnya yang ada di Indonesia,” tegasnya.

Jika dilihat dari sisi yang lebih luas lagi lanjut Halid, bahwa KLHK memiliki kewenangan yang sangat luas yaitu di udara, darat ataupun di wilayah laut.

“Kita harus melihat panduan daripada peraturan perundang-undangan yang dipegang oleh masing-masing Kementerian. Dalam hal ini Kementerian KLHK dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan, kalau kami Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Penggunaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” jelasnya.

Kepala Bidang PSDKP Provinsi Sulawesi Tengah, Agus Sudaryanto menambahkan bahwasanya laut adalah ujung dari segala dampak termasuk pertambangan, karena semua pada akhirnya bermuara ke laut.

“Laut pada akhirnya menjadi muara dari segala dampak pertambangan, maka dari itu sangat penting untuk menjaga laut untuk meminimalisir lebih luasnya dampak dari aktivitas pertambangan yang terjadi di darat,” tandasnya.