POSONEWS.ID – Dalam waktu singkat tim gabungan Resmob Polres Poso menangkap 5 (lima) pelaku pencurian yang terjadi di salah satu toko terbesar di Kota Poso.
Ke lima tersangka berinisial S (47), P (38), M (36), A (35), C (38). Semuanya berasal dari Kabupaten Magelang, Jawa Tengah (Jateng).
Kapolres Poso AKBP Riski Fara Sandhy menyebutkan, tertangkapnya para tersangka atas kerjasama dan koordinasi dengan jajaran Polres yang berada di wilayah Sulawesi Tengah. Yakni, Polres Parimo dan Polres Tolitoli.
“Tersangka ditangkap di perkebunan sawit Tolitoli saat mencoba kabur,” sebut Kapolres saat digelarnya pres release di Mapolres Poso, Selasa (27/6/2023).
Adapun kronologis kejadiannya, ungkap Kapolres, para tersangka berangkat dari Jateng menuju Provinsi Sulawesi Utara, dan menyewa kendaraan mini bus yang digunakan beroperasi selama satu bulan untuk melakukan aksi pencurian.
“Ke lima tersangka melakukan aksinya secara random, dengan membawa sejumlah perlengkapan pencurian seperti satu gunting potong dan dua linggis, tempat pencurian dilakukan secara acak, dengan pilihan toko-toko yang sepi dari masyarakat,” ungkap Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Polres Poso Iptu Andi Hermansyah dan Kasi Humas Polres Poso AKP Basirun.
Sementara dalam menjalankan aksinya, masing-masing tersangka ada yang bertugas memantau situasi, mengontrol dalam toko dan menunggu di mobil. Sasarannya uang dan rokok.
“Hasil curian sebanyak 12 dus rokok berbagai merk dengan kisaran harga Rp 197 juta dan uang tunai sejumlah Rp 445 juta dengan total kerugian Rp 600 juta lebih,” tukasnya.
Kapolres menambahkan, rokok yang diambil tersangka akan dikirim ke Kabupaten Magelang untuk dijual, dan uang yang dicuri sebagian telah ditransfer ke keluarga masing .asing tersangka.
“Barang curian sebanyak 8 dus rokok berbagai merek baru akan dikirim ke Jateng untuk dijual, sedangkan uang hasil curian sebagian sudah di transfer oleh ke lima tersangka kepada keluarganya di Magelang. Dan uang yang sudah di transfer akan dikembalikan ke pemiliknya,” ujar Kapolres.
Para tersangka seorang residivis yang juga pernah melakukan aksi yang sama di luar Sulteng. Kini ke lima tersangka di ancam 9 tahun penjara.
Aksi pencurian di toko Asdar Mart itu viral terjadi Rabu 21 Juni 2023, sekitar pukul 02.55 Wita di Kelurahan Gebang Rejo, Kecamatan Poso Kota. (ISQ)





