POSONEWS.ID – Polres Morowali Utara menggelar konfrensi pers melalui Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) dalam berhasil mengungkap kasus pencurian sebanyak 20 unit kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara.
Dalam pengungkapan kasus tersebut Polres Morowali Utara berhasil meringkus dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka (TSK), yang masing – masing berinisial MA (29) warga Desa Bunta, MB (21) warga Kelurahan Kolonodale, dan R warga luar Morut.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Morowali Utara AKBP Imam Wijayanto dalam Konferensi Pers yang digelar Polres Morut, di depan Mako Polres Morut, Rabu (31/05/2023).
Kapolres Morut, AKBP Imam Wijayanto dalam konfrensi pers tersebut, berdasarkan kronologis kejadiannya, tiga TSK curanmor tersebut, memiliki peran yang berbeda – beda. Dua TSK yang juga diketahui merupakan karyawan PT GNI itu, bertindak sebagai pelaku pencurian di lapangan, semetara satu TSK lainnya, berperan untuk menjual barang hasil curian mereka.

“Kedua TSK tersebut menjalankan aksinya di area parkiran lingkungan PT GNI. Dalam menjalankan aksinya para tersangka menggunakan alat bantu berupa kunci T. Sementara itu, satu TSK lainnya bertugas menjual barang hasil curian mereka, di luar Kabupaten Morut,” jelas Kapolres Imam.
Akibat perbuatan para tersangka curanmor tersebut, ketiganya dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke – 3 dan Ke- 4 Subs Pasal 362 Jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun,” ujar Imam.
Kini ketiga tersangka tersebut untuk sementara diamankan dalam ruangan sel tahanan Polres Morowali Utara untuk selanjutnya akan menjalani proses hukum selanjutnya.
Selanjutnya Kapolres Morowali Utara menyampaikan kepada masyarakat para pemilik kendaraan bermotor, yang merasa kehilangan kendaraannya,agar dapat melapor ke Polres Morut dengan menyertakan bukti -bukti surat kepemilikan kendaraannya.
Dan mengingatkan kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Morut, agar berhati – hati dalam memarkirkan kendaraannya, agar terhindar dari pencurian.
Selain kasus pengungkapan curanmor, melalui konfrensi pers tersebut, Polres Morowali utara juga berhasil mengungkap kasus Narkoba di sepanjang Januari – Mei 2023, dengan total barang tangkapan, sebanyak 180 peket kecil jenis sabu berat bruto 56,12 gram, 1 paket ganja sinte berat bruto 2,75 gram, dan 1016 jenis THD. Dari pengungkapan kasus itu, 27 orang ditetapkan tersangka (TSK), 23 laki – laki dan 4 perempuan.

Melalui konfrensi pers ini kapolres morowali utara menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan dalam menindak para pelaku peredaran narkoba di wilayah Morowali Utara.
“Narkoba sangat berbahaya dalam kehidupan, untuk itu menghimbau agar masyarakat baik itu PNS, swasta dan lain-lain untuk menghindari dan tidak terlibat dalam peredaran dan penggunaan narkoba,” ujar kapolres.
Dalam konferensi pers tersebut Kapolres Morut, AKBP Imam Wijayanto S.I.K.,M.H didampingi Kasat Reskrim, AKP Arsad Maling SH, Kasat Narkoba, Iptu Nur Altin SH serta beberapa PJU Polres Morut, serta sejumlah wartawan dari berbagai media cetak maupun online. CHEM





