POSONEWS.ID – Badan Nasional Narkotika (BNN) Kabupaten Poso kembali mengungkap dua kasus tindak pidana Narkotika.
Hal itu sebagai bukti transparansi BNNK Poso dalam memberantas peredaran Narkoba di masyarakat.
Kepala BNNK Poso, AKBP Kahar Muzakkir menyebutkan, sepanjang Maret 2023 Tim Pemberantasan BNNK Poso melakukan penangkapan terhadap dua pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan Ganja.
Adapun kronologis penangkapan pelaku tindak pidana Narkoba jenis sabu itu, dengan cara menyergap tersangka alias BS saat berada di salah satu tempat.
BS kemudian digeledah oleh tim BNNK dan menemukan barang bukti (babuk), berupa 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,22 gram, satu buah kertas pembungkus rokok warna merah dan satu handpone merk Vivo warna merah hitam.
Setelah itu tim Pemberantasan BNNK Poso membawa tersangka BS ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan.
“Dirumah BS, tim kami kembali menemukan babuk berupa dua paket plastik klip bening berisikan serbuk kristal dengan berat 0,32 gram, 1 buah sendok terbuat dari pipet plastik, 1 buah korek gas warna ungu dan 1 buah kotak hitam merk CASS,” jelas Kahar yang didampingi Kasubag Umum, Hilman Maku, Koordinator Rehabilitasi Christian Gaibu dan Kasi P2M BNNK Poso Ardan, saat menggelar pres rilis di ruang tunggu kantor BNNK Poso, Senin (10/4/2023).
Dilanjutkannya, sepekan dilakukan penangkapan terhadap tersangka BS, pihaknya kembali menerima informasi dari masyarakat, bahwa di agen Lion Parcel akan ada pengiriman Narkoba jenis Ganja.
Tidak menunggu lama Tim Pemberantasan BNNK Poso langsung melakukan penyelidikan di agen tersebut.
“Ternyata benar, setelah lama mengintai pemilik yang akan mengambil paket tersebut, akhirnya tim kami melihat ada seseorang yang datang mengambil paket itu,” tukasnya.
Dengan gerak cepat tim Pemberantasan langsung melakukan penggerebekan terhadap tersangka HL alias Aeng.
“Tim kami langsung melakukan penggeledahan terahadap tersangka Aeng, dan menemukan satu bungkus paket warna hitam diduga berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 99,96 gram dan satu handpone merk Vivo warna biru,” ungkapnya.
Semua babuk diamankan di kantor BNN Kabupaten Poso untuk di proses.
Ditambahkannya, ke dua tersangka merupakan resedivis dengan kasus yang sama, besar kemungkinan kedua tersangka ini dijerat hukuman diatas lima tahun penjara.
“Kini kedua tersangka telah ditahan di Rutan klas II B Poso dengan status titipan sambil menunghu proses hukum selanjutnya,” pungkas Kahar Muzakkir.(ISQ)





