POSONEWS.ID – Sengketa lahan antara PT. Bima Cakra Perkasa Mineralindo (BCPM) dan masyarakat Desa Buleleng masih bergulir. Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali turut melakukan mediasi yang digelar di Ruang Pola Kantor Bupati Morowali, Kompleks Perkantoran Bumi Fonuasingko, Kecamatan Bungku Tengah, Kamis (3/11/2022).
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Morowali, Taslim mempertemukan pihak perusahaan PT. BCPM dan BPD Buleleng. Kepala Desa Laroenai serta BPD Laroenai juga turut dihadirkan untuk memperjelas titik persoalan, sebab beberapa masyarakat Laroenai yang menggarap lahan yang sedang bersengketa berikut kaitan tali asih yang tersangkut pada permasalahan lahan tersebut.
Bupati Morowali, Taslim mengatakan, pertemuan yang membahas masalah yang sama sudah dilakukan berulang-ulang, Ia menginginkan titik penyelesaiannya bisa segera ditemukan.
“Yang mengganjal ada kekhawatiran dari perusahaan ketika lokasi itu dibayar, jangan sampai masyarakat Laroenai ada yang mengklaim,” ungkap Taslim.
Taslim menegaskan, bahwa urusan tanam tumbuh bukan urusan masyarakat buleleng. Pihak perusahaan harus segera menyelesaikan sesuai dengan apa yang telah disepakati.
“Jangan sampai menyandera hak masyarakat buleleng. Mereka punya alas hak yang sah,” tegasnya.
Taslim juga mengarahkan pihak perusahaan PT. BCPM untuk melakukan pertemuan dengan masyarakat Buleleng dan segera membayarkan ganti rugi lahan dan juga melakukan pertemuan dengan masyarakat Laroenai untuk membahas tali asih yang mengganjal terlaksananya ganti rugi atau kompensasi lahan masyarakat Desa Buleleng.
BPD Buleleng dalam pertemuan tersebut menegaskan kepada pihak PT. BCPM untuk segera membayar kompensasi atas lahan masyarakat seluas 54 hektar yang masuk dalam IUP PT. BCPM dan akan segera membuka palang setelah kompensasi dibayarkan.
Sementara itu, Kades Laroenai serta BPD Laroenai mengakui sahnya sertifikat masyarakat Desa Buleleng dan selanjutnya menunggu jadwal pertemuan dengan pihak perusahaan untuk membahas kelanjutan tali asih yang telah berjalan.
Mewakili PT. BCPM, Manager HO PT. BCPM, Hanggara mengakui bahwa pihak perusahaan siap membayar kompensasi atas lahan masyarakat Buleleng sesuai dengan kesepakatan, sementara tali asih Desa Laroenai tahap 3 akan ditinjau kembali, sebab tali asih tersebut berdasarkan fisik lahan yang sama dengan sertifikat masyarakat Desa Buleleng.
Untuk diketahui, tali asih Desa Laroenai tahap 1 dan 2 sebelumnya telah dibayarkan oleh pihak PT. BCPM.(DRM)





