POSONEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menggelar rapat Koordinasi kerjasama operasional (KSO), Kamis (28/7/2022).
Rapat tersebut bagian dari implementasi Instruksi presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021, tentang optimalisasi pelaksanaan program BPJS ketenagakerjaan.
Giat yang berlangsung di Ballroom Ancyra Hotel Poso itu, dihadiri Sekkab Poso selaku perwakilan Bupati Poso, Frits Sam Purnama, Kepala BPJamsostek Provinsi Sulawesi Tengah, Raden Harry Agung Cahya, Kepala BPJamsostek Poso, A. Syamsu Rijal dan staf, Kepala OPD terkait, Camat serta seluruh Kepala desa (Kades) yang ada di 142 desa.
Sekkab Poso, Frits Sam Purnama dalam sambutannya menyampaikan, Pemkab Poso mengapresiasi serta ucapan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan, dalam meningkatkan kwalitas pelayananya terhadap masyarakat yang ada di Kabupaten Poso.
Dikatakannya, berdasarkan pasal 28 H ayat 3 UUD 1945 maka seluruh pekerja baik formal maupun informal, sudah seharusnya mendapat perlindungan Jamsostek sebagai proteksi ketika terjadi resiko saat bekerja, yang dapat menimbulkan kemiskinan karena hilangnya pekerjaan.
“Didalamnya sudah termasuk pekerja Non ASN, aparat desa, BPD, RT dan RW,” ujar Sekkab Poso.
Sambung Sekkab, dalam mendukung Inpres no 2 tahun 2021, pemerintah daerah memastikan perlindungan Jamsostek bagi Non ASN maupun pemdes dapat berjalan secara optimal.
Dimana kata dia, BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 (lima) program yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
“Olehnya, kegiatan ini bisa diikuti dengan sebaik-baik mungkin dan nantinya dapat diimplementasikan di wilayah kerja masing-masing, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulteng, Raden Harry Agung Cahya menambahkan, BPJamsostek sebagai penyelenggara, terus berkoordinasi bersama Pemda dalam menjalankan amanah Presiden.
“Pekan lalu kami dipanggil oleh Bapak Gubernur untuk membicarakan tentang percepatan perlindungan Jamsostek di daerah daerah yang ada di Sulteng,” sebut Raden.
Hasil dari pertemuan itu, lanjut Raden, diterbitkanlah Surat Edaran Gubernur tentang pemberian perlindungan JKK dan kematian, bagi pekerja rentan yang ada di desa melalui APBDes.
Pogram Jamsostek merupakan program jangka panjang, yang nantinya akan mengadopsi dua prgram. Yakni, kecelakaan kerja dan kematian. “Perlindungan kecelakaan kerja yaitu resiko yang dialami pekerja saat bekerja. Baik petani, nelayan, maupun pekerja informal lainnya. Diluar itu apabila terjadi kematian akibat usia tua, sakit dan lainnya, selama dia masih terdaftar sebagai peserta Jamsostek maka akan mendapatkan santunan dari negara. Minimal Rp. 42 juta ditambah dengan bea siswa bagi dua orang anak maksimal Rp. 174 juta,” jelasnya.(ISQ)