Polres Morowali Berupaya Lancarkan Investasi, Dampingi PT. TDJ Buka Palang

0
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Sejumlah masyarakat Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali mulai geram dan kecewa karena sejumlah investasi yang masuk di daerahnya terhambat oleh pihak yang tidak menghargai kehadiran pemerintah, maupun penegak hukum guna mengawal lancarnya aktifitas investasi yang berdampak positif bagi taraf kehidupan masyarakat Desa Siumbatu.

“Saya berharap kita harus memahami apa yang menjadi hak dan tanggung jawab kita sebagai tuan rumah dan memahami aturan perundang-undangan yang ada, jangan kemudian karena keuntungan pribadi kita dimanfaatkan, sehingga menghambat keuntungan bagi orang banyak. Pemerintah dan Kepolisian seakan tidak dihargai oleh oknum yang merasa berkuasa, padahal tidak ada izin usaha mereka ataupun alas hak atas tanah ataupun atas usaha yang mereka klaim,” ujar sejumlah masyarakat Desa Siumbatu.

Lebih lanjut, Mirwan selaku Kepala Desa Siumbatu yang dikonfirmasi mengenai perusahaan yang menyebut dan merasa memiliki jalan hauling yang ada di Desa Siumbatu mengatakan, tidak ada dasar siapapun yang bisa mengklaim apa yang dipersoalkan oleh pihak yang merasa memiliki, karena jalan yang dipalang itu tidak ada alas haknya, walaupun memang dulu itu jalan mereka buat.

Ditanyakan mengenai kantor PT. BTM, Kepala Desa Siumbatu mengatakan jika kantor perusahaan itu tidak ada di wilayahnya.

“Surat alas hak kepemilikan tanah milik BTM yang jadi jalan itu tidak ada, kalaupun itu dulu mereka yang buat, kan mereka pakai untuk usaha dan hasil usaha mereka sudah dapat, setelah itu mereka berhenti dan sekarang ada izin usaha perusahaan lain. Pemerintah desa tidak pernah menerbitkan surat apapun di atas lahan tersebut, dan juga menurut saya lahan yang dimaksud di atas lahan HPK yang tidak memiliki izin IPPKH pada saat membuat jalan tersebut. Kantor PT. BTM saja kita tidak tau persis dimana,” ungkap Mirwan.

Pontius Badja Sihombing yang mewakili pihak perusahaan PT. Tri Daya Jaya (TDJ) yang ikut menggunankan jalan hauling tersebut mengatakan bahwa pihaknya tidak membenarkan jika palang itu dibuka oleh pihak Polres Morowali,

Kehadiran Kepolisian hanya melakukan pendampingan, karena sebelumnya sudah ada kesepakatan antara pihak perusahaan yang bersengketa yang dimediasi oleh pihak Kepolisian. Dan kesepakatan itu bahwa jalan hauling tersebut digunakan bersama.

“Jadi sebelumnya pihak Kepolisian dan pihak kami menghadiri pertemuan mediasi, ada juga pak Simon bersama pak Ir dari pihak PT. BTM, saat itu hasilnya bahwa jalan itu dipakai bersama selama pihak BTM berkepentingan dan tidak ada lagi upaya menghalangi kegiatan investasi. Kepolisian hanya mendampingi kami selaku pihak pembongkaran palang agar proses investasi berjalan dengan baik, agar masyarakat umum juga bisa merasakan dampak kehadiran Investasi di Siumbatu,” jelas Pontius Badja Sihombing.(***)