Kajari Poso: 117 Juta Lebih Uang Kerugian Negara Dikembalikan

0
Pres release Kejari Poso terkait pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp. 117 juta. (Foto:Ishaq)
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso menerima uang pengembalian kerugian negara Rp 117 juta lebih dari perkara tindak pidana korupsi, dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017-2018 di dua desa.

Adapun kedua desa itu, Desa Doda Kecamatan Lore Tengah dan Desa Gintu Kecamatan Lore Selatan.

Kajari Poso LB Hamka mengatakan, terungkapnya kasus ini atas laporan yang masuk ke Kejari Poso kemudian ditindaklanjuti oleh Inspektorat.

“Dan benar ada temuan dari Inspektorat. Sehingga, setelah kami melakukan penyelidikan kepada yang bersangkutan, mereka bersedia mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut,” ungkap Kajari Hamka yang di damping Kasi Pidsus Hazairin dan Kasi Datun Enjang Slamet, Kamis (14/7/2022).

- Advertisement -

Diuraikannya, kerugian negara atas penyalahgunaan DD dan ADD Desa Doda sebesar Rp. 84. 281. 600,- dan kerugian yang ditemukan di Desa Gintu sebesar Rp. 32.750.000,- dengan total Rp. 117.031.600,-.

“Setelah menerima uang sejumlah Rp.117.031.600 tersebut, kami mengembalikannya langsung ke kas negara melalui BANK BRI,” sebut Kajari Hamka

Ditambahkannya, untuk perkara penyalahgunaan ADD dan DD tahun anggaran 2017-2018 di dua desa tersebut tidak ditemukan lagi kerugian negara. Namun, untuk tahun anggaran 2019-2020 di Desa Gintu masih dilakukan pendalaman.

Sementara kedua pelaku dugaan penyalahgunaan ADD dan DD merupakan mantan kepala desa (Kades). (Isq)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini