POSONEWS.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Pamona Utara (Pamut) berhasil menangkap pelaku pencurian kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), di salah satu konter BRILink yang ada di Kecamatan Pamona Puselemba, Kabupaten Poso.
Hal itu diketahui berdasarkan laporan korban yang kehilangan kartu ATM-nya.
Kapolsek Pamut AKP. Felix Alfon Saudale mengatakan, dari hasil laporan itu pihaknya langsung melakukan pengembangan kasus.
“Setelah menerima laporan kami melakukan penyidikan terhadap korban inisial LK,” kata Kapolsek Felix yang didampingi Kasi Humas Polres Poso, AKP Basirun Laele dan Panit I Polsek Pamut, Ipda Made Putrayasa saat menggelar pres converens di Polsek Pamut, Sabtu (4/6/2022).
Dijelaskannya, kejadian bermula saat pelaku inisial RW hendak melakukan penarikan tunai di konter milik korban dan pelaku melihat ada sebuah kartu ATM Mandiri diatas lemari etalase kaca.
“Karena kondisi saat itu sepi dan pemilik konter tidak berada ditempat, sehingga pelaku melakukan aksinya,” jelasnya.
Selanjutnya, pelaku meninggalkan konter tersebut menuju mesin ATM Mandiri yang berada di dalam toko Alfamidi Tentena Satu, untuk melakukan transaksi.
Disitu pelaku memasukan kartu ATM kedalam mesin dan melakukan spekulasi nomor pin. Namun pelaku dua kali gagal melakukannya dan ketiga kalinya pelaku baru berhasil.
“Karena berhasil memasukan pin ATM, pelaku langsung mentransfer dan melakukan penarikan dengan jumlah total sebesar Rp. 25 juta lebih,” sebut kapolsek.
Uang yang ditransfer oleh pelaku, tambah Kapolsek, untuk dijadikannya modal bermain judi online jenis slot.
Adapun barang bukti yang didapatkan, berupa satu buah topi berwarna hitam, tas selempang hitam, baju kaos lengan pendek hijau, celana pendek hitam, dua lembar prin out rekening koran Bank Mandiri.
Atas perbuatannya itu, pelaku diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana 5 (lima) tahun penjara.(Is)





