

MORUT, POSONEWS – Sejumlah perwakilan masyarakat Desa Koromatantu Kecamatan Petasia, mendatangi Kantor Bupati Morowali Utara ( Morut), untuk bertemu langsung dengan Bupati Morut Dr dr Delis Julkarson Hehi MARS. Kehadiran mereka diterima langsung Bupati Delis di ruang kerjanya, Selasa (5/4/2022).
Maksud kedatangan mereka, terkait mosi tidak percaya kepada Kepala Desa Koromatantu, dan meminta kepada Bupati Delis agar segera memberhentikan Kades Koromatantu, Juti Arsen dari jabatannya, karena diduga kuat telah menjual lahan Areal Penguasaan Lain ( APL) Desa Koromatantu seluas 12 Ha kepada Perusahaan Tambang PT. Mineral Bumi Nusantara (MBN) dengan mengatasnamakan salah satu Kelompok Tani beranggotakan 12 orang. Harga penjualan lahan bernilai fantastis mencapai Rp 420 juta.
Perwakilan masyarakat Koromatantu, Mustakim mengatakan, Kades Koromatantu diduga telah menjual Lahan APL Desa Koromatantu secara sembunyi – sembunyi kepada pihak PT MBN, tanpa adanya persetujuan melalui rapat umum dengan masyarakat sebelumnya.
“Kami berharap pak Bupati bisa bijak menyikapi hal ini. Kami inginkan lahan APL yang telah diperjual belikan kepada pihak perusahaan agar dikembalikan statusnya seperti semula. Kemudian dana yang sudah terlanjur diambil dari pihak perusahaan agar dikembalikan,” kata Mustakim.
Menanggapi hal itu, Bupati Delis sangat mengapresiasi kehadiran masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya tersebut. Kata dia, berkaitan dengan tuntutan mereka, Bupati Delis menawarkan dua solusi kepada masyarakat. Yang pertama, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan manajemen PT MBN, untuk membicarakan agar dana senilai Rp 420 juta tersebut, bisa juga diperoleh masyarakat Koromatantu secara keseluruhan. Dengan pertimbangan agar investasi PT MBN, bisa berjalan normal tanpa adanya gangguan lagi kedepannya.


Kedua, pihaknya juga akan membicarakan dengan pihak perusahaan, agar bisa menyediakan dana kompensasi kepada masyarakat, untuk kegiatan pengapalan perdana, dapat dibayarkan terlebih dahulu, meskipun PT MBN belum melakukan pengapalan.
“Jika itu disepakati, pasti kami akan tindak lanjuti. Untuk kepentingan negosiasinya, kami serahkan penuh kepada masyarakat dan pihak PT MBN nantinya. Pemda Morut tidak akan terlibat. Karena kehadiran kami hanya sebatas mediator,” ujar orang nomor satu di Morut itu.
Bupati Delis menambahkan, sekaitan dengan permintaan masyarakat agar Kades Koromatantu di non aktifkan dari jabatannya, hal tersebut tentunya memerlukan pengkajian yang lebih komprehensif. Karena untuk memberhentikan seorang Kades, harus sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang jelas.
“Permintaan tersebut tetap kami tindaklanjuti. Kami akan rekomendasikan kepada Kadis PMD Morut, untuk mengkajinya lebih mendalam lagi,” jelas Delis.
Setelah mendengarkan penjelasan dari Bupati Morut Delis J Hehi, masyarakat yang hadir menyepakati solusi yang ditawarkan tersebut. Masyarakat menyerahkan penuh proses penyelesaiannya kepada Pemda Morut. CHEM