
PosoNews.id, Poso- Pelaku pembunuhan Anak Nugi, bocah berusia 2 (dua) tahun kini telah diamankan pihak Kepolisian Resor (Polres) Poso.
Berawal dari hasil penyelidikan dan penyidikan serta barang bukti petunjuk yang ada, maka dilakukanlah penangkapan terhadap pelaku berinisial GN (35), warga Desa Matialemba, Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso.
Hal itu dibenarkan Kapolres Poso AKBP Rentrix Ryaldi Yusuf, saat menggelar pres release di Mapolres Poso, Jumat (15/10/2021).
Dikatakan Kapolres, bahwa GN sendiri masih merupakan kerabat dekat korban. Sehingga untuk pengungkapan kasus tersebut memakan waktu yang cukup lama.
“Setelah mendapatkan bukti bukti kuat, alhamdulillah kemarin Kamis (14/10) tim gabungan Sat Reskrim Polres Poso bersama Polsek Pamona Timur dan Polsek Pamona Selatan melakukan penangkapan terhadap GN di rumah mertuannya tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Ada pun pasal yang dikenakan, sebut Kapolres, yakni pasal 340 dan UU perlindungan anak dengan hukuman 20 tahun penjara dan hukuman seumur hidup.
Untuk motif pembunuhan itu, masih dalam proses pemeriksaan. Nanti, dalam waktu dekat akan kembali disampaikan hasilnya.(*)




