Penggunaan Dana Covid-19, Pansus DPRD Touna Keluarkan Rekomendasi

0
330
- Advertisement -

PosoNews.id, Touna- Panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Touna Sulteng, keluarkan 18 poin rekomendasi terkait penggunaan dana Covid-19 tahun 2020 di daerah itu.

18 poin rekomemdasi Pansus DPRD Touna itu dibacakan Juru Bicara Pansus, Jafar M Amin, Senin (21/6/2021) saat Rapat Paripurna di ruang sidang utama, dengan empat agenda paripurna salah satunya tentag laporan hasil kerja pansus penggunaan dana Covid-19 tahun 2020.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Touna, Gusnar A.Sulaeman didampingi wakil ketua II, Moh Salim Makaruru dihadiri Wakil Bupati Touna, Ilham Lawidu serta turut hadir Forkopimda Touna, pimpinan OPD dilingkup Pemerintah Kabupaten Tojo Unauna.

Pada kesempatan itu, Juru bicara Pansus Covid-19 DPRD Touna, Jafar M Amin menyebutkan, dari pendalaman materi, kunjugan lapangan, konsultasi dengan ahli dan akademisi serta mempedomani hasil audit BPK RI dan memperhatikan surat edaran KPK nomor 8 tahun 2020 tentang penggunaan angagran barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan covid-19 terkait dengan pencegahan tindak pidana korupsi, maka pansus memberikan rekomendasi yakni meminta kepada Bupati memginstruksikan kepada aparat pemeriksa internal pemerintah dalam hal ini inspektorat Daerah Kabupaten Touna agar melakukan audit kepada setiap OPD yang menggunakan anggaran Covid-19 pada program kegiatan yang tidak sesuai dengan instruksi menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2020 dan permendagri nomor 39 tahun 2020, agar segera melakukan pengembalian ke kas daerah. Meminta kepada Bupati melalui aparat internal pemerintah untuk melakukan review terkait perbedaan data pelaporan peggunaan dana covid-19 tahun 2020 oleh BPKAD, dimana laporan yang disampaikan oleh BPKAD berbeda dengan yang disampaikan ke tim pansus.

“Meminta kepada Bupati agar memberikan sanksi atas ketidakpatuhan OPD yang melakukan transaksi tunai dalam penggunaan anggaran Covid-19 tahun 2020 yang melanggar peraturan bupati nomor 24 tahun2019 tentang pelaksanaan transaksi non tunai dilingkup pemerintah daerah Kabupaten Tojo Unauna,” ujarnya.

Selain itu kata Jafar, pihaknya meminta kepada Bupati untuk menginstruksikan kepada aparat pemeriksa internal pemerintah untuk melakukan pemeriksaan pada beberapa OPD yang menerima aliran dana dari Dinas Kesehatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Rekomendasi lainnya sebut Jafar, dalam transaksi rekening koran pada Dinas Perindagkop ditemukan setoran tunai sebesar Rp.187.500.000 yang dilakukan bendahara OPD dan tindakannnya tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Oleh karena itu perlu dipemeriksaan tindak lanjut oleh inspektorat daerah terhadap tindakan tersebut.

“Meminta kepada instansi pemeriksa yang berwenang untuk melakukan audit investigasi lanjutan kepada semua OPD, yang diduga melampirkan bukti kewajaran harga pada proses pengadaan barang dan jasa,” sebutnya.

Jafar mengatakan Pansus juga meminta kepada Bupati untuk memginstruksikan aparat pemeriksa internal pemerintah dalam hal ini inspektorat daerah untuk melakukan pemeriksaan terhadap proses pengadaan barang dan jasa di Dinas Kesehatan yang tidak sesuai dengan Perka LKPP nomor 3 tahun 2020.

Pansus juga meminta kepada Bupati untuk melakukan pemeriksaan khusus serta memberikan sanksi tegas kepada TAPD karena kelalaiannya dalam melakukan recofusing dan pengelolaan anggaran Covid-19 tahun 2020 dengan tidak mempedomani permendagri nomor 39 tahun 2020.

Meminta kepada Bupati untuk menginstruksikan kepada aparat pemeriksa internal dalam hal ini inspektorat daerah untuk melakukan pemeriksanaan biaya angkutan paket sembako pada Dinas Sosial yang diduga telah terjadi kerugian negara serta menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI yang berkaitan dengan penyaluran paket sembako yang dinilai tidak tepat sasaran.

Meminta kepada bupati untuk menginstruksikan kepada aparat pemeriksa internal pemerintah dalam hal ini inspektorat daerah untuk melakukan pemeriksaan terhadap Dinas PUPR dalam pengadaan fasilitas cuci tangan.

Dalam rekomendasinya, Pansus DPRD Touna juga meminta kepada aparat penegak hukum mengawasi penyaluran anggaran Covid-19 yang telah dilaksanakan pada OPD Kecamatan Ratolindo dan Kecamatan Una-Una, yang diduga tidak sesuai dengan peraturan perundang undagan.

Meminta kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum pejabat dilingkup Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan beras yang bersumber dari anggaran Covid-19, sehingga menimbulkan kerugian negara dengan tetap berkoordinasi aparat pemeriksa internal pemerintah sesuai dengan kewenangannya.

Meminta kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak Camat Ampana Tete, yang melakukan kesalahan administrasi terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan penggunaan anggaran Covid-19 tahun 2020,dengan tetap berkoordinasi dengan aparat pemeriksa internal sesuai dengan kewenangannya.

Meminta kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak Puskesmas Ampana Timur terkait dugaan penyalahgunaan pembayaran insentif tenaga medis dalam penanganan Covid-19 tahun 2020.

“Meminta kepada Satgas Covid-19 untuk mempertanggungjawabkan tata kelola penggunaan anggaran Covid-19 tahun 2020 di Kabupaten Tojo Unauna,” pinta pansus.

Rekomendasi pansus lainnya yaitu meminta kepada pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola penggunaan anggaran Covid-19 dalam rangka percepatan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tojo Unauna.

Meminta kepada pihak aparat penegak hukum untuk mengawal hasil pemeriksaan panitia khusus DPRD Kabupaten Tojo Unauna, yang terindikasi melakukan penyalahgunaan anggaran Covid-19 tahun 2020.

“Meminta kepada masyarakat Kabupaten Tojo Unauna untuk bersama sama mengawal hasil rekomendasi pansus Covid-19 DPRD Kabupaten Tojo Unauna tahun anggaran 2020,” tegasnya.

Sementara itu di luar gedung DPRD Touna, Massa aksi dari Front Rakyat Anti Korupsi (Fraksi) Kabupaten Tojo Unauna (Touna) melakukan mosi tidak percaya terhadap DPRD Touna khususnya Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk terhadap kinerja pansus Covid-19. RHM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini