PosoNews.id, Poso- Yayasan Panorama Alam Lestari (YPAL) Kabupaten Poso bekerjasama Save The Children menggelar sosialisasi program, terkait perlindungan anak dengan kakao berkelanjutan di Kabupaten Poso, Rabu (9/6/2021).
Giat yang dilaksanakan di Aula Bapelitbangda Poso itu, dihadiri Dinas Pertanian Kabupaten Poso, Forkopimda, kepala OPD terkait serta tamu undangan lainnya.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Poso, Suratno menyambut baik program yang akan dilaksanakan YPAL Poso bekerjasama Save the Children. Menurutnya, program ini dikemas untuk memastikan perlindungan anak melalui sistem yang berfungsi dalam mengidentifikasi, mencegah dan memulihkan anak-anak yang mengalami kekerasan termasuk anak-anak yang menjadi pekerja usia dibawah 18 tahun.
Olehnya, untuk mewujudkan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak di Kabupaten Poso, kolaborasi dan kerjasama semua pihak adalah salah satu kunci. “Integrasi program ini dengan program dilintas OPD perlu dikembangkan dan diselaraskan,” ujarnya.
Sementara, Direktur YPAL Poso, Yopi Hary menjelaskan, bahwa kegiatan ini merupakan program kemitraan bersama Save the Children yang konsen terhadap anak serta didukung sepenuhnya oleh Cargill Indonesia, yang merupakan program percontohan di Kabupaten Poso, Sulteng.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk memperkuat kapasitas masyarakat lokal dalam menangani kasus-kasus perlindungan. Khususnya pekerja anak dengan memanfaatkan kemampuan dan mengarahkan interaksi petani.
Dipaparkannya, bahwa situasi Nasional di Daerah Sulteng tentang pekerja anak, dari jumlah anak Indonesia yang berusia 5-17 tahun yaitu sekitar 58,8 juta. Diperkirakan 4,05 juta atau 6,9 persen sebagai anak-anak yang bekerja.

“Kalau kita melihat dari total itu, maka terdapat 1,76 juta atau 43,3 persen adalah pekerja anak usia (-17) tahun kebawah,” terangnya.
Dilanjutkannya, angka dari Survei Pekerja Anak (SPA) kalau dilihat dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) tahun 2009 yang mencakup anak 10-14 tahun dengan perkirakan 2,3 juta anak dan hampir 7 persen dari kelompok usia ini terlibat dalam pekerjaan.
Sementara keterlibatan anak disektor pertanian kakao di enam kecamatan yang ada di Kabupaten Poso juga tidak bisa di pungkiri. Hal ini dikarenakan tingkat pengetahuan tentang hak anak masih sangat kurang didapatkan, sehingga melibatkan anak diatas usia 15 tahun.
“Dalam aktifitas perkebunan kakao masih sering kita temukan dilapangan, hal ini juga dikarenakan pemahaman bahwa suatu kewajiban bagi anak dalam membantu pekerjaan orang tua dan itu tidak dianggap sebagai permasalahan atas hak anak tersebut,” jelasnya.
Oleh karena itu, pemahaman kapasitas dan peran OPD di tingkat Provinsi maupun Kabupaten Poso juga menjadi tantangan tersendiri, atas implementasi Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) sebagai pedoman bersama dalam upaya penanggulangan pekerja anak bagi semua komponen pemerintah dan masyarakat.





