PosoNews.id, Poso- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Poso, kembali melakukan penyesuaian dengan menerbitkan kebijakan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Poso, Nomor 421/2524/Dikbud/2020.
Kepala Disdikbud, Victor Tumonggi melalui Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikbud, Fuad Amhar Abdullah mengatakan, hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 (empat) menteri, tertanggal (20/11/2020) tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun pelajaran dan tahun akademik 2020/2021 dimasa pandemi Covid-19 dan SE Gubernur tertanggal (8/12/2020) tentang perubahan panduan penyelenggaraan pembelajaran di satuan pendidikan PAUD/RA/SD/MI/SMP/MTs/SMA/SMK/SLB dan satuan pendidikan lainnya.
Adapun isi surat edaran itu, jelas Kabid Fuad, didalamnya mengatur bagaimana pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada semester genap tetap menggunakan protokol kesehatan secara ketat. Serta mengatur jumlah peserta didik di dalam kelas beserta ketentuan lainnya yang menjadi landasan pada pembelajaran tatap muka di masa transisi.
Dinas Pendidikan dan Kebudaayaan Kabupaten Poso, tetap konsisten pada prinsip kesehatan dan keselamatan peserta didik.
“Hal itu sudah menjadi hal utama bagi kami. Serta koordinasi dan konsolidasi dengan pihak pihak terkait terus kami lakukan, mengingat jumlah pasien Covid yang terkonfirmasi positif jumlahnya selalu dinamis,” tuturnya.
Sehingga, penting untuk memperoleh informasi yang akurat agar satuan pendidikan memiliki alternatif dan bisa menambil keputusan untuk menutup sementara satuan pendidikan atau tetap melanjutkan pembelajaran secara tatap muka. (*)





