Polda Sulteng Musnahkan Babuk Sabu Seberat 8,4 Kg

0

PosoNews.id, Palu – Polda Sulawesi Tengah memusnahkan barang bukti nakotika jenis sabu yang merupakan hasil pengungakapan Direktorat Reserse Narkoba pada bulan September dan Oktober 2020

Kurang lebih sebanyak 8,4 Kg narkotika jenis sabu tersebut, dimusnahkan dengan cara direbus yang dicampur cairan pembersih lantai, di depan Polda Sulteng Jalan Soekarno Hatta Palu, Senin (16/11/2020).

- Advertisement -
Wakapolda Sulteng, Brigjen Pol. Hery Santoso, SH, SIK dihadapan awak media di Palu, saat pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Senin (16/11/2020) di halaman Mapolda Sulteng. Foto : Dok Humas Polda Sulteng

Wakapolda Sulteng, Brigjen Pol. Hery Santoso, SH, SIK dihadapan awak media di Palu, usai pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu menjelaskan, barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan bulan September 2020 dengan tersangka inisial MP alias Fino sebanyak 861,71122 gram dan tersangka inisial U alias Ateng dkk sebanyak 7.601,53 gram yang ditangkap pada bulan Oktober 2020

Hery mengungkapkan, kasus penyalahgunaan narkotika khususnya sabu di Sulawesi Tengah cukup banyak, upaya penggagalan masuknya sabu telah dilakukan jajaran Ditresnarkoba Polda maupun Polres baik yang dikirim melalui jalur darat, laut maupun udara.

“Kita berikan apresiasi jajaran Ditresnarkoba Polda Sulteng dan Polres jajaran, tentunya pengungkapan akan terus kita lakukan untuk menyelamatkan generasi muda bangsa ini,” tutup mantan Dirreskrimum Polda Jateng ini. (*/NSH)

- Advertisement -