PosoNews.id, Poso – Pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Poso, kembali menggelar sidang perkara dugaan pencemaran nama baik Bupati Poso, Kol Mar Pur Darmin A. Sigilipu dengan terdakwa Novran Pakinde.
Sidang yang digelar pada Selasa 13 Oktober 2020 itu, mendengarkan keterangan saksi yang dihdirkan oleh terdakwa. Namun, para saksi yang dimaksud belum sempat hadir dalam sidang tersebut.
Berhubung para saksi belum sempat hadir pada sidang tersebut, pihak majelis hakim yang diketuai Hakim Haryanta yang didampingi dua anggota majelis, Deni Lipu dan Muh. Syakrani mengagendakan sidang dengan mendengarkan barang bukti rekaman yang berisi pembicaraan antara VT dan suaminya DK.
Berdasarkan rekaman inilah yang juga menjadi salah satu motivasi terdakwa memposting serta mendistribusikan informasi melalui akun di media sosial miliknya.
Postingan inilah yang diduga merupakan pernyataan yang mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap bupati Poso.
Sebelumnya, 6 Oktober 2020 pekan lalu pihak mejelis telah menggelar perkara ini dengan agenda mendengarkan keterangan dari dua saksi ahli yang diajukan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Fakta persidangan dua orang saksi ahli yakini, pakar ITE dan pakar bahasa yang diajukan pihak JPU dari Kejaksaan Negeri Poso tersebut menerangkan, kalau isi pernyataan terdakwa dari sisi bahasa nyata dan jelas mengadung unsur penyerangan terhadap nama baik seseorang.
Sementara dari pakar ITE pada inti keterangan menegaskan, kalau terdakwa telah meyebarluaskan informasi yang mengandung penghinaan terhadap seseorang melalui media elektronik (ITE). Sehigga dari keterangan kedua pakar tersebut dapat dikatakan sejalan dengan dakwaan yang di ajukan pihak JPU.
Perkara dugaan pencemaran nama baik Bupati Poso ini berawal dari adanya postingan saksi. Yaitu memposting prestasi Pemerintah Daerah Kabupaten Poso, masuk pada urutan ke 14 terkait data kawasan ekonomi menengah.
Secara singkat, terdakwa melalui akun facebook-nya justru membalas postingan tersebut dengan kalimat yang menyudutkan Bupati Poso serta terkesan menuduh dengan hal hal yang bersifat vulgar dan asusila.
Terkait sidang selanjutnya, sebagaimana disampaikan salah seorang anggota Majelis Hakim, Muh. Syakrani yang juga merupakan juru bicara di PN Poso, sidang selanjutnya akan digelar pada pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi meringankan yang diajukan oleh terdakwa.
Terdakwa sendiri dalam perkara ini diancam pasal pidana dalam pasal 45 ayat 3, undang undang RI, nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (FAIS)