Hasil Revisi Zonasi TNKT Tunggu Disahkan Dirjen KSDAE

0

POSONEWS.ID,TOUNA – Hasil revisi
zonasi Taman Nasional Kepulauan Togean (TNKT) yang diajukan pihak Balai Taman Nasional Kepulauan Togean (BTNKT) ke Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tinggal menunggu disahkan oleh Dirjen KSDAE.

“Prosesnya sudah berjalan sejak dua tahun lalu yakni dari tahun 2018 hingga sekarang namun karena adanya pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) pengesahan revisi peta dan zonasinya semuanya tertunda,” kata Kepala Balai Taman Nasional Kepulauan Togean (BTNKT), Bustang saat ditemui di ruang kerjanya kemarin.

Dia menjelaskan, Zonasi Taman Nasional Kepulauan Togean telah ditetapkan sejak tahun 2018 melalui Surat Keputusan Dirjen KSDAE No. SK.173/KSDAE/SET/KSA.0/4/ 2018. Namun dalam
perkembangannya, ada beberapa zona yang sudah tidak sesuai dengan peruntukannya dan dipandang tidak lagi relevan untuk memenuhi kebutuhan serta dinamika internal dan eksternal pengelolaan Taman Nasional Kepulauan Togean, sehingga perlu dilakukan evaluasi zona berdasarkan pada kebutuhan pengelolaan, pertimbangan ilmiah, pertimbangan praktis pengelolaan serta mengakomodasi aspirasi Pemerintah Daerah dan kepentingan masyarakat lokal.

- Advertisement -

“Semua hasil revisi zonasi TNKT dalam bentuk peta dan buku sudah berada di Dirjen KSDAE, kita tinggal menunggu pengesahannya saja. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama hasil revisi zonasi itu sudah ditandatangani Dirjen KSDAE,” ujarnya.

Dia menambahkan, sebelum diajukan ke pihak Dirjen KSDAE pihaknya telah melakukan konsultasi publik baik di tingkat desa dan kecamatan di wilayah kepulauan Togean maupun di tingkat kabupaten, terhadap revisi zonasi tersebut dan pihak balai mendapat masukan-masukan baik dari masyarakat, pemerintah desa, pemerintah kecamatan hingga pemerintah kabupaten.

“Dari hasil konsultasi publik itu kita dari balai mendapat masukan dari Pemerintah Daerah, masyarakat serta stakeholders dalam rangka penyempurnaan proses revisi zonasi Taman Nasional Kepulauan Togean,” sebutnya.

Dia menekankan,
sangat perlu dibangun keterpaduan program pengelolaan kawasan, pemberdayaan masyarakat, pengembangan pariwisata dan Infrastruktur penunjang lainnya di dalam kawasan Taman Nasional Kepulauan Togean antara Pengelola Kawasan Konservasi dengan Pemerintah Daerah, masyarakat serta mitra atau stakeholder guna menjamin keberlangsungan potensi sumber daya yang ada di kawasan TNKT.

Dia menjelaskan, cukup banyak masukan yang diperoleh pihaknya seperti beberapa titik dalam zonasi TNKT harus mengalami perubahan dan pengembangannya disesuaikan dengan kebutuhan seperti areal untuk pembangunan pelabuhan dan kawasan zona inti yang terdapat sejumlah larangan dilakukan aktivitas yang dapat merusak ekosistem dan biota laut.

Menurutnya, hasil revisi zonasi Taman Nasional Kepulauan Togean ini telah mengakomodasi seluruh kepentingan Pemerintah Daerah, masyarakat serta mitra atau stakeholder yang ada di wilayah kepulauan ini, sehingga diharapkan apa yang telah dilakukan dapat bermanfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

“Ada juga areal yang membutuhkan perhatian dan perlu direhabilitasi serta pengembangan kawasan pariwisata yang harus disesuaikan dengan kebutuhan perencanaan dalam mengembankan keberadaan zonasi serta kawasan tradisional, sehingga keberadaan taman nasional kepulauan Togean tetap terjaga kelestariannya,” tandasnya.

Selain itu kata Bustang, setelah Surat Keputusan (SK) Revisi Zonasi Pengelolaan Taman Nasional telah disahkan nantinya, maka pihaknya akan kembali melakukan sosialisasi kepada para pihak dan masyarakat yang berada di dalam dan disekitar kawasan Taman Nasional Kepulauan Togean.

” Sosialisasi ini sangat penting dilakukan nantinya, karena para pihak dan masyarakat dapat mengetahui mana wilayah yang bisa dikelola dan dikembangkan, mana yang harus direhabilitasi dan mana menjadi zona yang dilarang untuk semua aktifitas,” tandasnya. (RHM)

- Advertisement -