Reskrim Poso Bekuk Empat Kawanan Pencuri

0
Satreskrim Polres Poso saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian yang melibatkan empat orang warga Poso Senin (5/10) (Foto: Dok.PR/TMG)

PosoNews, Poso – Satuan Reskrim Kriminal (Reskrim) Polres Poso berhasil membekuk empat kawanan pencuri yang merupakan warga Poso. Keempat kawanan yang merupakan warga Kelurahan kayamanya itu nekat melakukan aksi pencurian karena ingin membeli obat obatan terlarang jenis sabu sabu.

Kasat Reskrim Polres Poso AKP.Aji R.Nugroho dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Poso Senin (5/10) megatakan, keempat warga tersebut terdiri dari DP, ZF, AR dan IM.

Kawanan ini berhasil dibekuk polisi dan telah megakui perbuatannya dengan melakukan tindak pidana pencurian. “Dihadapan penyidik keempat kawanan pencuri ini telah mengakui seluruh perbuatannya,” terang Kasat Aji Ngroho.

- Advertisement -

Aji mengatakan, para tersangka melakukan aksi pencurian di dua tempat.

“Pelaku DP, ZF, ARP melakukan aksinya pada 27 September 2020 sekitar pukul 02.00 wita di depan warung internet (warnet) salah satu rumah warga di Kayamanya denganmencuri satu unit HP jenis Oppo,” ucap Aji didampingi KBO Reskrim dan Kasubag Humas Polres Poso.

Sementara itu, tindak pidana pencurian berikutnya dilakukan tersangka pada 1 Oktober 2020 sekitar pukul 03.00 wita terhadap korban salah satu anak buah kapal (ABK).

Kronologisnya kata Kasat Aji Nugroho, korban sebelumnya diakali para tersangka untuk menenggak minuman keras. “Saat korban telah mabuk, oara tersangka kemudian berhasil mengambil tas milik korban yang berisikan barang berharga seperti uang, dua unit hadphone, tas ransel dan babuk lainya,” tambahnya.

Kasat menegaskan, dihadapan penyidik para tersangka mengakui jika aksi pencurian yang dilakukan dengan modus ingin membeli obat narkoba jenis sabu, dan barang hasil curian dijual dan uangnya digunakan untuk bersenang senang.

“Karena tersangka ini tak punya pekerjaan. Mereka nekat mencuri dengan menjual barang curian untuk dipakai membeli barang haram sabu-sabu dan bersenang-senang,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini keempat tersangka telah mendekam di sel tahanan polres Poso dengan ancaman tujuh tahun penjara.(LEE)

- Advertisement -