Sidang Pencemaran Nama Baik Bupati Poso, JPU Hadirkan Empat Saksi Fakta

0
PN Poso (Foto:dok.PosoNews.id)
- Advertisement -

PosoNews.id, Poso – Sidang perkara pencemaran nama baik Bupati Poso, Kolonel Marinir (Pur) Darmin A. Sigilipu, dengan tersangka (terdakwa) Novran Pakinde, kembali digelar pihak Mejelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Poso dengan agenda mendengar keteranga 4 (empat) orang saksi fakta yang diajukan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang kedua yang digelar Selasa (29/9/2020) tersebut, dipimpin langsung ketua majelis Hakim Haryanta SH serta didampingi dua anggota majelis masing masing, Deni Lipu SH dan Muh. Syakrani SH. Dimana Bupati Poso selaku korban turut hadir menyaksikan sidang tersebut.

Dari keempat saksi fakta yang diajukan pihak JPU pada umumnya membenarkan peristiwa pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terdakwa melalui akun media sosial facebook (FB).

- Advertisement -

Dari uraian dakwaan pihak JPU, terdakwa sebelumnya pada tanggal 20 Februari 2020, dengan sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan informasi elektronik yang berkonten adanya unsure penghinaan atau penecemaran nama baik.

Hal ini bermula dari postingan saksi yang memposting prestasi pemerintah daerah kabupaten Poso yang masuk pada urutan ke 14 terkait data kawasan ekonomi menengah. Sayangnya, secara singkat terdakwa melalui akun FB nya justru membalas postingan tersebut dengan kalimat yang menyudutkan Bupati Poso serta terkesan menuduh bupati Poso dengan hal hal yang bersifat vulgar dan asusila.

Terdakwa sendiri dalam perkara ini diancam pidana dalam pasal 45 ayat 3, undang undang RI, nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Salah satu anggota Majelis Hakim, Muh. Syakrani yang juga juru bicara PN Poso mengatakan, sidang dugaan pencemaran nama baik Bupati Poso ini akan kembali dilanjutkan Selasa 6 Oktober 2020 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan 2 orang saksi ahli masing masing ahli ITE dan ahli bahasa. (LEE)

- Advertisement -