10 Parpol Hantar Pasangan Rusdy Mastura-Ma’mun Amir Mendaftar ke KPU Sulteng

0
- Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) tahun 2020 Rusdy Mastura-Ma'mun Amir (Cudi-Ma'mun) yang didampingi sepuluh pengurus partai politik pengusung, resmi mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulteng, Sabtu (5/9/2020) siang. Foto : NUR SALEHA/PosoNews.id
- Advertisement -

POSONEWS, Palu – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) tahun 2020 Rusdy Mastura-Ma’mun Amir (Cudi-Ma’mun) resmi mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulteng pada Sabtu (5/9/2020) siang.

Pendaftaran pertama sebagai Cagub dan Cawagub Provinsi Sulteng 2020 yang dilakukan oleh Cudi-Ma’mun diterima oleh KPU Provinsi Sulteng setelah dilakukan pemeriksaan berkas persyaratan

Cudi- Ma’mun diusung oleh tujuh partai politik (Parpol) yakni Partasi Nasdem, PKS, PKB, Garuda, Hanura, Perindo, Golkar dan Partai tambahan PAN, Demokrat, dan PPP.

- Advertisement -
Tim Pendaftaran KPU Provinsi Sulteng sedang melakukan pemeriksaan dan penelitian berkas Bapaslon Rusdy Mastura-Ma’mun Amir saat mendaftar sebagai peserta Pilkada 2020, Sabtu (5/9/2020). KPU Sulteng menyatakan, berkas bapaslon memenuhi syarat dan diterima. Foto : Nur Saleha/PosoNews.id

“Dari 10 partai diseleksi dengan baik dan akhirnya tadi lulus dengan baik dan memenuhi syarat akhirnya tadi di nyatakan lulus memenuhi syarat dan besok kami tinggal mengambil pemeriksaan kesehatan,” ujar Cagub Rusdy Mastura pada konferensi pers Sabtu (5/9/2020) di Media Center KPU Provinsi Sulteng

Sementara itu Nilam Sari Lawira selaku ketua tim Pemenangan Cudi-Ma’mun, sangat beryukur bahwa kandidatnya telah memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai Cagub dan Cawagub Provinsi Sulteng

“Saya bersyukur sekali bahwa kandidat kami sudah memenuhi syarat pendaftaran dan Alhamdulilah tadi berjalan lancar dan 10 partai Insya Allah bisa memenangkan kandidat Cudi-Ma’mun dari dukungan masyarakat Sulawesi Tengah,” tutur Nilam. (NSH)

- Advertisement -