
POSONEWS, Palu – Empat terpidana dalam kasus kepemilikan tabung gas elpiji 3 kilogram (Kg) ilegal, pasca putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memvonis keempatnya dengan hukuman masing-masing satu tahun pidana penjara, dalam waktu dekat akan segera di eksekusi pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ke empat terpidana tersebut yakni Direktur Utama (Dirut) PT Maju Teknik Utama Indonesia (MTU), Edwiro Purwadi alias Purwadi (67), Riady alias Riadi (37), Yanto Cahya Subuh alias Yanto (46) dan Ibrahim Muslimin (40).
Hal itu tersirat dari pernyataan Aspidum Kejati Sulteng, Izamzam SH.,MH didampingi Kasi Penkum, Inti Astutik SH MH di Kejati Sulteng, Rabu, (26/8/2020).
Diketahui, Edwiro Purwadi, Riady, Ibrahim Muslimin dan Yanto Cahya Subuh merupakan terpidana kasus kepemilikan tabung gas elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg) ilegal atau tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Dakwaan JPU, Edwiro Purwadi merupakan Dirut PT MTU yang memproduksi tabung gas elpiji 3 kg, sedangkan Riady adalah perantara antara Yanto Cahya Subuh dengan Ibrahim Muslimin.
Dijelaskan Aspidum, proses eksekusi keempat terpidana tersebut dibawah kendali Kejari Palu. Olehnya itu, ia belum dapat memastikan waktu pelaksanaan eksekusi, apalagi terpidana ada yang berada di luar Kota Palu.
“Kami terima putusannya (Kasasi) Senin (24/8/2020). Teknisnya (eksekusi) di Kejari, namun kami tetap monitoring tuntas eksekusinya,” tandas Aspidum.
Eksekusi terhadap keempat terpidana berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Terpidana Edwiro Purwadi putusan Nomor: 1740 K/PID.SUS/2020; Yanto Cahya Subuh putusan Nomor: 1748 K/PID.SUS/2020; Ibrahim Muslim putusan Nomor: 1749 K/PID.SUS/2020; serta Riady putusan Nomor: 1750 K/PID.SUS/2020..
“Dipidana masing-masing satu tahun penjara, dipotong masa penahanan yang telah dijalani,” tuturnya.
Diketahui, Kamis (19/12/2019), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu diketuai Hj Aisa Mahmud SH MH memvonis bebas keempat terdakwa.
Sebab tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa dalam dakwaan primair Pasal 66 Jo Pasal 25 Ayat (3) UU Nomor: 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian kesesuaian Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP dan dakwaan subsidair Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU Nomor: 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Sebelumnya, Senin (25/11/2019), JPU menuntut keempat terdakwa masing-masing pidana penjara satu tahun enam bulan.
Keempatnya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 66 Jo Pasal 25 Ayat (3) UU Nomor: 20 Tahun 2014 tentang Standarisasidan Penilaian Kesesuaian Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (NSH)