KPU Sulteng Gelar Bimtek Tata Cara Pendaftaran Bapaslon Kepala Daerah di Pilkada Serentak 2020

0

POSONEWS, Palu- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang tata cara pendaftaran bakal pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di Pilkada Serentak 2020

Bimtek dilaksanakan di ruangan aula KPU Provinsi Sulteng, Sabtu (22/8/2020), diikuti perwakilan partai politik peserta Pilkada Serentak 2020.

Pada kesempatan itu Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Sulteng, Syamsul Y. Gafur menjelaskan, bakal pasangan calon harus melengkapi dokumen B.1- KWK dengan lengkap, sebelum melakukan pendaftaran.

- Advertisement -

“Tadi saya sudah menjelaskan berkaitan dengan pemenuhan syarat pencalonan terutama terkait dengan dokumen surat keputusan partai politik tingkat pusat, terkait dengan persetujuan bakal pasangan calonnya.
Ini yang sering dari pemilihan ke pemilihan ada banyak masalah berkaitan dengan soal penerbitan dokumen, sehingga kami harus memastikan kepada parpol, agar sekiranya sebelum bakal pasangan calon ini didaftarkan, pastikan bahwa dokumen B.1- KWK sudah lengkap, terpenuhi syarat minimal alokasi kursinya pada saat sebelum didaftar,” ungkap Syamsul, Sabtu (22/8/2020)

Dia menambahkan, pada pilkada sebelumnya ada yang sudah di masa pendaftaran, ada parpol yang baru sementara mengurus sehingga banyak parpol baru datang mendaftar pada masa injuri time.

“Kami berharap agar ini diurus jauh sebelum masa pendaftaran dimulai, supaya parpol bisa menyiapkan semuanya,” tandasnya. (NSH)

- Advertisement -