Dua Pelaku Pencurian Special Kantor dan Sekolah di Poso Dibekuk

0
Kasat Reskrim Polres Poso, AKP Aji R.Nugroho (Kanan) bersama KBO Reskrim Polres Poso, Ipda MursanMurdjo (Tengah) dan penyidik Reskrim memperlihatkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari pelaku YNT alias ANT dan BWS alias WAU disejumlah tempat, saat konferensi pers secara virtual, Selasa (4/8/2020) di Mapolres Poso. FOTO : DOK HUMAS POLRES POSO
- Advertisement -

POSONEWS, Poso – Dua pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di dua kecamatan berbeda di Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), akhirnya dapat dibekuk atas laporan masyarakat.

Kedua pelaku tindak pdana pencurian itu yakni YNT Alias ANTO (28) warga Kelurahan Gebangrejo Barat Kecamatan Poso Kota dan WBS Alias WAU (27) Warga Kelurahan Lombugia Kecamatan Poso Kota Utara.

Kapolres Poso melalui Kasat Reskrim Polres Poso, AKP Aji Riznaldi Nugroho,S.I.K menyebutkan, berdasarkan penyelidikan anggota Resmob Satreskrim Polres Poso, sehubungan dengan adanya laporan-laporan Dugaan Tindak Pidana Pencurian tersebut, Rabu (22/7/2020) lalu sekitar pukul 09.00 Wita, Anggota Resmob Polres Poso mendapatkan informasi bahwa ada seorang orang laki-laki yang menjual Speaker Troley warna hitam yang sesuai dengan adanya laporan kehilangan dari Pihak Sekolah Dasar GKST Tagolu.

- Advertisement -

“Setelah dilakukan penyelidikan bahwa benar Speaker Troley tersebut terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Pencurian di Sekolah Dasar GKST Tagolu,” katanya, dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (4/8/2020) di Mapolres Poso.

Aji mengatakan, setelah itu dilakukan pengembangan penyelidikan dan diketahui YNT alias ANT dan WBS Alias WAU merupakan terduga pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencurian tersebut.

“Pelaku WBS alias WAU diamankan ketika sedang berada di Kos-kosan di Jln. P. Sumatera Kelurahan Gebangrejo Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso,” ujarnya.

Aji memaparkan, berdasarkan keterangan dari pelaku WBS Alias WAU bahwa pelaku YNT Alias ANT berada di sekitaran wilayah Kelurahan Sulewana Kecamatan Pamona Utara Kabupaten Poso.

“Atas informasi tersebut kami berhasil mengamankan pelaku YNT Alias ANT yang sedang berada di rumah seorang temannya,” sebutnya.

Dia menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku YNT Alias ANT bahwa sejumlah barang hasil curian tersebut telah laku dijual.

Selanjutnya kata Aji, anggota Resmob melakukan penyitaan barang-barang yang terkait Dugaan Tindak Pidana Pencurian di beberapa tempat di Kecamatan Pamona Utara Kabupaten Poso.

Aji menjelaskan, kasus tindak pidana pencurian tersebut terjadi pada hari Selasa, 7 Juli 2020 sekitar jam 20.00 Wita atau setidak-tidaknya antara hari Selasa, 7 Juli 2020 sampai dengan hari Rabu, 8 Juli 2020 di Jalan Pulau Kalimantan Kelurahan Gebangrejo Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso tepatnya di Kantor BAPPEDA Kabupaten Poso;

“Kejadian lainnya terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2020 sekitar jam 00.30 Wita atau setidak-tidaknya antara hari Jumat, 17 Juli 2020 sampai dengan Sabtu, 18 Juli 2020 di Kelurahan Tagolu Kecamatan Lage Kabupaten Poso tepatnya di Sekolah Dasar GKST Tagolu,” jelasnya.

Selain itu kata Aji, pada hari Sabtu, 18 Juli 2020 sekitar jam 22.30 Wita atau setidak-tidaknya antara hari Sabtu, 18 Juli 2020 sampai dengan hari Minggu, 19 Juli 2020 di Kelurahan Tagolu Kecamatan Lage Kabupaten Poso tepatnya di Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Lage.

“Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4, Ke-5 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana, dengan ancaman pidana Maximal 7 Tahun,” tegasnya.

Barang Bukti yang berhasil diamankan dari dua pelaku tersebut yakni satu Unit Kamera DSLR merk Canon EOS 1100D warna hitam beserta dengan Dus, Charger, kabel, kelengkapan buku petunjuk, disk software dan tas warna hitam; satu Unit Infocus Merk Infocus Warna Hitam beserta dengan kabel VGA dan tasnya warna hitam; satu Unit Printer merk Canon 2770 warna hitam beserta dengan kabel power dan kelengkapan tabung tintanya.

Selain itu, satu Unit Printer Scanner Canon warna putih beserta dengan dus nya; satu Unit Speaker Troley Merk Dat DT 1505 warna Hitam; satu buah tabung gas ukuran 3 Kg warna hijau;
satu Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio Soul Warna Putih Hitam Merah dengan tanpa No. Pol, dengan No. Rangka MH34D204BK215849, No. Mesin 14D-1215636.

Satu Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Abu-abu dengan tanpa No. Pol, dengan No. Rangka MH1JM3116JK766266, No. Mesin JF31E1761997 beserta dengan kunci kontaknya; satu Unit Laptop Toshiba warna hitam dalam keadaan rusak; satu Unit Laptop merk Lenovo warna hitam beserta dengan kabel charger dan tas warna hitam.

Dua Unit Monitor Komputer merk Lenovo warna putih; satu Unit Infocus Merk Epson EB-S 300 warna putih beserta dengan kelengkapan, kabel power dan tasnya warna hitam;satu Unit Infocus Merk Viewsonic warna putih beserta dengan kabel VGA, Remote, kabel power dan tas warna hitam.

Satu Unit Infocus Merk Epson Warna Putih beserta dengan kabel VGA dan kabel power serta tasnya warna hitam; satu Unit Infocus Merk Viewsonic Warna Hitam beserta dengan kabel VGA dan kabel power serta tasnya warna hitam; satu Unit Monitor Komputer Merk Lenovo Warna Hitam; satu Unit Infocus Merk BenQ warna hitam beserta dengan Dus, remote dan kabel powernya.(*/RHM)

- Advertisement -