Gerakan Solidaritas Korban Bencana Palu Gugat Pemkot

0
Korlap Ismail Caco (Kiri) saat menyuarakan gugatan di depan Kantor Walikota Palu bersama Sekda Kota Palu, Asri L Sawayah (kedua dari Kanan) Selasa (4/8/2020) Foto : Arie untuk PosoNews.id
- Advertisement -

POSONEWS,Palu– Korban gempa,likuifaksi dan tsunami 28 September 2018 yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas Korban Bencana Palu, menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Palu.

Gugatan itu disampaikan dalam aksi damai yang dilaksanakan, Selasa (4/8/2020) di depan kantor Walikota Palu dan dipimpin Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Ismail Caco.

“Sampai hari ini masih banyak korban bencana yang masih hidup di Hunian Sementara (Huntara) dan belum mendapatkan apa yang menjadi hak mereka selama dua tahun setelah bencana,” kata Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Ismail Caco saat aksi di depan kantor Walikota Palu, Selasa (4/8/2020).

- Advertisement -

Ismail mengatakan, kedatangan mereka di Kantor Walikota Palu tidak lain untuk menyampaikan semua aspirasi rakyat yang hari ini masih tinggal di Huntara.

“Ada 7000 lebih masyarakat Kota Palu yang kehilangan tempat tinggal hampir dua tahun lamanya,” sebutnya.

Dia menyayangkan janji Pemkot Palu untuk para penyintas yang hidup di huntara sampai saat ini belum mendapatkan titik terang dan kepastian untuk tempat tinggal yang layak yaitu Hunian Tetap (Huntap).

Korban Bencana Gempa, Likuifaksi dan Tsunami Palu 28 September 2018 yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas Korban Bencana Palu, melakukan aksi menggugat Pemkot Palu, Selasa (4/8/2020) di depan kantor Walikota Palu. FOTO : ARIE untuk PosoNews.id

“Kami meminta kepada negara khususnya kepada Walikota Palu, mana huntapnya, mana pembangunan huntap yang untuk 7000 lebih warga masyarakat Kota Palu, yang hari ini masih hidup di hutara yang tersebar di beberapa kelurahan,” tegasnya.

Sektretaris Kota (Sekkot) Palu, Asri L Sawayah dihadapan massa aksi menjelaskan, bahwa Pemkot Palu telah semaksimal mungkin melakukan pembangunan huntap di wilayah yang sudah ditetapkan.

“Pada prinsipnya Pemerintah Kota Palu dalam hal ini Bapak Walikota Palu, telah berupaya dengan keras untuk melaksanakan pembangunan rehab dan rekon termasuk yang ada lokasi yang sudah ditetapkan lokasi nya yaitu huntap 1 huntap 2 huntap 3 sampai huntap 4 yang ada di Balaroa itu,” jelasnya.

Asri menegaskan, jika ada yang menghambat pembangunan huntap itu akan diproses hukum.

“Kalau ada pihak pihak yang menghambat itu harus dilakukan tindakan hukum, karena ini untuk kepentingan 7000 warga mungkin termasuk kita kita semua yang ada di sini,” tandasnya. (NSH)

- Advertisement -