POSONEWS, Palu – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Indonesia mendukung hukuman kebiri, hukuman mati atau hukuman seumur hidup, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat menurun di negara ini.
Hal itu dikatakan Ketua Koordinator Nasional (Kornas) TRCPPA Indonesia, Jeny Claudya Lumoa saat memaparkan kerja serta metode TRCPPA Indonesia di Hotel Santika Palu, Sabtu (25/7/2020).
Menurut Bunda Naumi sapaan akrabnya, untuk memutuskan mata rantai kekerasan terhadap anak dan perempuan, maka perlu ada tindakan atau perlakuan hukum yang tegas terhadap pelaku.
“Jika ingin ada efek jera, maka pelaku harus dikebiri atau hukuman mati dan seumur hidup,” tandasnya.
Hanya saja sambungnya, dibutuhkan peran serta masyarakat yang masif untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap perempuan dan anak. Selain itu, fungsi keluarga juga harus dikembalikan agar tidak terjadi degradasi ketahanan keluarga.
“Kedua hal ini merupakan beberapa upaya kami (TRCPPA Indonesia) untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.
Dia berharap dengan terbentuknya TRCPPA di Sulteng, bisa menjadi garda terdepan dalam proses pendampingan terhadap korban kekerasan terhadap anak maupun perempuan. Mengingat jaringan TRCPPA berada di semua tingkatan.
Dia menambahkan, TRCPPA Indonesia akan memolopori, kerja-kerja perlindungan terhadap anak dan perempuan di Sulteng, dengan menggunakan metode berbasis masyarakat.
“TRCPPA juga siap memfasilitasi serta bekerjasama, baik dengan UPT PPA maupun dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng,” kata Bunda Naumi. (NSH)