POSONEWS, Poso – Tidak perlu surat keterangan uji rapid tes, cukup mengantongi surat keterangan sehat dari Rumah Sakit (RS) atau surat keterangan sehat yang sah dari Puskesmas setempat, masyarakat dibolehkan masuk di wilayah Poso.
Mengingat beberapa daerah lain melakukan peraturan ketat bagi pelaku perjalan untuk masuk di suatu daerah harus melengkapi surat keterangan sehat dan surat keterangan uji rapid tes dari pihak kesehatan.
Padahal biaya untuk memperoleh surat keterangan uji rapid tes yang diterapkan pada masing- masing daerah harga bervariasi, masyarakat menilai cukup fantastis untuk mendapatkan surat uji rapid tes.
Akibatnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso mengambil langkah yang tidak merepotkan masyarakat terutama tidak terbeban dengan biaya rapid tes ditengah dampak pandemik Covid-19, akibat keterbatasan akses sosial untuk pencegahan penyebaran virus corona.
Dengan kondisi demikian, Ketua Gugus Tugas Pencegahan, Pengendalian dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Poso, Darmin Agustinus Sigilipu menegaskan, hal ini berdasarkan pertimbangan akibat virus corona sehingga sangat berdampak dengan kondisi perekonomian masyarakat.
“Bagi para pelaku perjalanan yang masuk dalam Kabupaten Poso harus membawa surat keterangan berbadan sehat secara sah dari Rumah Sakit maupun Puskesmas dimana mereka berdomisili,” kata Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Poso Darmin Sigilipu di ruang Pogombo Kantor Bupati Poso, Rabu 03/06-2020.
Kendati begitu kata Darmin, walaupun tanpa surat keterangan rapid tes, daerah-daerah batas yang masuk wilayah Poso, penjagaan tetap diperketat, terutama dalam mengawasi pelaku perjalanan yang masuk di Kabupaten Poso. SON