POSONEWS, Morowali – Masyarakat empat desa lingkar tambang PT. MKAL/PT. SMK yang terdiri dari Desa Ungkaya, Solonsa, Solonsa Jaya dan Moahino memalang jalan haulling PT MKAL di Desa Ungkaya, Kecamatan Wita Ponda, Kabupaten Morowali, Minggu (7/6/2020).
Pemalangan jalan haulling tersebut disebabkan perusahaan dianggap telah melalaikan dengan sengaja atas kesepakatan hasil rapat yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali.
Menurut Koordinator Lapangan (Korlap), Hasarudin Husaini, bahwa ada beberapa poin pernyataan sikap dan tuntutan masyarakat Desa Lingkar Tambang diantaranya yakni bahwa pihak perusahaan selama melakukan kegiatan eksploitasi penambangan di wilayah Desa Lingkar Tambang belum pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Masyarakat tidak mengetahui tentang dampak positif atas kehadiran perusahaan di wilayah Desa Lingkar Tambang. Shering kegiatan ekonomi atau kerjasama yang dapat diakses oleh masyarakat dan saling menguntungkan antara perusahaan dengan pelaku usaha Desa Lingkar Tambang. Besaran Royalti dan atau CSR yang harus dianggarkan oleh perusahaan kepada masyarakat Desa Lingkar Tambang yaitu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MINERBA. Jenis dan komponen dampak lingkungan yang telah termuat dalam dokumen AMDAL PT. MKAL,” papar Hasarudin.
Selain itu kata Hasarudin, Pihak perusahaan juga dipandang telah melalaikan secara sengaja atas kesepakatan hasil rapat yang telah difasilitasi oleh Pemda Morowali, terutama tentang realisasi nilai ganti rugi atau sewa tanah pada jalan haulling perusahaan sesuai jumlah yang telah disepakati bersama antara perusahaan dan masyarakat.
Pihak perusahaan dan juga pemerintah lanjutnya, baik ditingkat desa dan kabupaten tidak memberikan keterangan secara resmi atau tidak transparan tentang sejauh mana dana ganti rugi atau sewa Jalan Haulling perusahaan telah digunakan.
“Pihak perusahaan juga belum pernah menjelaskan dan merealisasikan dana-dana kompensasi kepada masyarakat lingkar tambang, baik berupa kompensasi dampak langsung, kompensasi kesehatan, dan lainnya sebagaimana telah termuat dalam dokumen AMDAL perusahaan,” tegasnya.
Selain itu Kata Hasarudin, pihak perusahaan juga tidak pernah menyampaikan secara resmi, sehingga dipandang secara sengaja telah menutup-nutupi tentang jumlah volume produksi Ore Nikel yang selama ini dilakukan, sehingga mengaburkan basis perhitungan terhadap nilai CSR yang harus dibayarkan perusahaan kepada masyarakat lingkar tambang.
Maka dengan meperhatikan dan mempertimbangkan hal-hal tersebut kata Hasarudin, Satuan Kerja Forum Komunikasi Tepo’ Asoa (SK FKTA) Desa Ungkaya, Kecamatan Wita Ponda menyampaikan beberapa tuntutan masyarakat Desa Lingkar Tambang kepada pihak perusahaan.
Pertama, menuntut kepada pihak perusahaan untuk menhentikan seluruh kegiatan eksploitasinya sampai seluruh kewajiban perusahaan telah direalisasikan sesuai kesepakatan yang telah disepakati bersama sebelumnya antara Masyarakat Desa Lingkat Tambang dan pihak PT. MKAL/PT. SMK.
Kedua, Kewajiban yang dimaksud adalah kewajiban CSR, sewa/ganti rugi Jalan Haulling, keterbukaan informasi volume produksi, basis poin perhitungan CSR per Metrik Ton, dan kesepakatan lain yang telah disepakati.
Ketiga, segera menjelaskan secara seksama sebagaimana telah termuat dalam dokumen AMDAL perusahaan, tentang hak dan kewajiban masyarakat lingkar tambang terhadap perusahaan dan atau sebaliknya tentang hak dan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat lingkar tambang, dan segera merealisasikan apa yang telah menjadi hak masyarakat desa lingkar tambang.
Keempat, apabila aspirasi ini atau pernyataan sikap ini tidak diindahkan dan/atau tidak ditanggapi secara proporsional oleh perusahaan, maka penghentian kegiatan perusahaan akan terus berlanjut sampai semua kesepakatan dan keterbukaan informasi telah direalisasikan.(DRM)