Kejari Poso Tahan Tersangka Tipikor Dana Kesramas

0
332
- Advertisement -

PosoNews.id, Poso- Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso melakukan penahanan terhadap pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan bagian administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan (Kesramas) Poso tahun anggaran 2020.

Hal itu diungkapkan Kajari Poso LB Hamka saat menggelar pres release di kantor Kejari Poso, Sulteng, Rabu (6/10/2021).

Dikatakannya, berdasarkan pelaksanaan tahap II atau penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti dari tim penyidik seksi Pidana Khusus (Pidsus) ke tim Penuntut Umum (PU). Maka tersangka, Wernike Nikulina Langgabu diserahkan  kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) beserta barang bukti (babuk).

“Penyidikan perkara ini dinyatakan selesai setelah tim penyidik melaksanakan gelar perkara atau ekspose hasil penyidikan pada tanggal 27 September 2021,” sebut Kajari LB Hamka yang didampinhi para Kasi serta tim penyidik.

Selanjutnya kata Kajari LB Hamka, pada tanggal 28 September 2021 dilakukan penyerahan berkas perkara dari tim penyidik kepada PU. Setelah dilakukan penelitian kelengkapan berkas perkara dinyatakan sudah memenuhi syarat formil dan materil, maka berdasarkan hasil penelitian berkas perkara PU menyatakan berkas perkara lengkap dan menerbitkan P21 nomor: B-751/P.2.13/F11/010/2021.

“Berdasarkan P21 tersebut hari ini tim penyidik Pidsus Kejari Poso menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum selanjutnya Penuntut umum melakukan penahanan di tahap penuntutan terhadap tersangka,” jelasnya

Diungkapkannya, berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) atas perhitungan kerugian keuangan Negara/Daerah terhadap pengelolaan keuangan bendahara pengeluaran pembantu per 1 Januari hingga 31 Agustus 2020 pada bagian administrasi Kesramas Sekretariat Daerah Kabupaten Poso Nomor N700/0163/RHS/INSPEKTORAT/2021, terdapat kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp. 268.642.587.

Dari hasil perhitungan terdapat bukti setoran ke kas daerah sesuai surat setoran sisa uang persediaan (S3UP) No. 03/STS GU-NIHIL/ADM.KESRAMAS/2020 tanggal 30 Desember 2020 senilai Rp. 134.202.246, sehingga kerugian keuangan negara/daerah yang diduga dikorupsi tersangka sebesar Rp. 134.440.341.

“Jadi diduga tersangka ini melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Serta pasal 8 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 Ayat (1) kitab Undang-Undang hukum pidana,” pungkasnya.

Berdasarkan P21 tersebut, tim penyidik tindak Pidana Khusus Kejari Poso menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti ke JPU, yang selanjutnya JPU melakukan penahanan ditahap penuntutan terhadap tersangka.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini