Gugatan Rendy-Hasan di Tolak MK

0
370
- Advertisement -

PosoNews.id, Touna- Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat (19/03) pukul 10.00 WiB menolak seluruh gugatan Paslon Rendy Lamadjido-Hasan Lasiata di Pilkada Kabupaten Tojo Unauna.

Dengan demikian, maka Paslon Muhamad Lahay-Ilham Lawidu sebagai pemenang Pilkada Touna segera dilantik sebagai bupati terpilih pada Pilkada 9 Desember 2020.

Pilkads Touna diikuti empat Paslon. Masing-masing Paslon nomor urut 1 Admin Lasimpala-Baedawi, Paslon no 2 Rendy Lamadjido-Hasan Lasiata, Paslon no 3 Muh. Lahay-Ilham Lawidu dan Paslon no 4 Suprapto Dg Situru-Afnan.

Paslon Rendy-Hasan yang menempati urutan kedua dengan selisih 793 suara dari Paslon Mat-Ilham yang meraih 33.822 ribu suara, menggugat hasil Pilkada Touna.*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini