Miliki Barang Haram, Roy di Bekuk Polisi

0
234
- Advertisement -

PosoNews.id, Touna- Tim Satuan Narkoba Polres Tojo Unauna berhasil menangkap pria berinisial HR alias Roy terkait penyalahgunaan Narkoba.

Tersangka Roy adalah sebagai pemilik dari tiga paket narkotika jenis sabu yang akan digunakan dan dikonsumsi oleh pelaku.

“Pada saat melakukan penggeledahan badan dan barang yang disaksikan oleh Ketua RT dilingkup tempat kejadian dan masyarakat sekitar, paket narkotika tersebut ditemukan didalam pembungkus rokok Sampoerna Avolution oleh pelaku,” kata KBO Sat Narkoba Polres Tojo Unauna Aiptu Armansyah didampingi Kasubag Humas Iptu Triyanto pada saat konferensi Pers, Selasa (26/1/2021).

Pelaku yang ditangkap polisi di salah satu rumah di Jalan. Moh. Hatta, Kelurahan Dondo, Kecamatan Ratolindo, pada Minggu 20 Desember 2020 lalu itu, saat ini sedang menjalani proses hukum.

Adapun pasal yang dipersangkakan para pelaku yang berinisial dikenakan undang-undang narkotika no 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1).

Adapun barang bukti yang ditemukan dari tangan tersangka adalah, tiga paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,86 gram.

Satu buah alat hisap (bong), satu unit handphone merk Nokia warna biru dengan nomor sim card 082285174525, satu buah korek api, satu buah pirex, satu buah pipet yang ujungnya diruncing dan satu buah pebungkus rokok Sampoerna avolution.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini