Polsek Bahodopi Bekuk 2 Terduga Pengedar Sabu Dipenghujung Tahun

0
806
- Advertisement -

PosoNews.id, Morowali- Dipenghujung Tahun 2020 Polsek Bahodopi kembali melakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Polsek Bahodopi Polres Morowali, menangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu dengan inisial DP (32 Tahun) bersama rekannya MT (23 Tahun), di kamar Kos yang disewa oleh DP, di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Selasa (29/12/2020) Pukul 23.30 Wita.

Berdasarkan release Kapolsek Bahodopi, Iptu Zulfan bahwa pada hari Selasa, (29/12/2020), sekitar Pukul 23.30 Wita, berdasarkan informasi dari masyarakat perihal adanya transaksi Narkoba di salah satu Kos-kosan yang terletak di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi. Selanjutnya Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan bersama Kanit Reskrim Ipda Sumarlin serta 4 Personil Polsek Bahodopi, langsung menuju ke Kos-kosan tersebut.

Pada saat dilakukan pemeriksaan di dalam Kamar Kos yang disewa/ditempati oleh terduga pelaku DP, saat itu petugas langsung melakukan penggeledahan dan dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 2 (Dua) paket besar Sabu-Sabu dengan berat bruto 8,57 Gram, serta uang tunai Rp. 5.047.000,-

Selain itu petugas juga mengamankan 1 buah timbangan digital, 3 set alat hisap sabu/bong lengkap, 1 buah pirek, 3 buah korek api gas, 1 pak plastik klip serta 2 buah Handphone.

“Petugas juga mengamankan 2 buah dompet, 1 Dompet wrna Coklat milik Lk. DP yang berisikan 1 buah KTP, dan 3 buah ATM BRI, 1 dompet warna hitam milik Lk. MT yang berisikan 1 buah KTP dan 1 buah ATM BRI,” sebut Iptu Zulfan.

Selain itu lanjut Zulfan, petugas juga mengamankan 2 buah buku catatan yang diduga rekapan hasil penjualan Sabu dari para pelanggan tersangka DP. Pelaku DP dan rekannya MT lanjut Zulfan, keduanya berasal dari Palopo, Sulawesi Selatan.

Saat diamankan oleh petugas, kedua pelaku sedang mengkonsumsi Sabu, dan kedua pelaku berusaha untuk menghilangkan barang bukti Sabu dengan cara membuang plastik berisi Sabu ke dalam saluran air kamar mandi, namun berkat kesigapan petugas, petugas masih berhasil menemukan 2 bungkus plastik yang berisi Sabu seberat bruto 8,57 Gram dari tangan pelaku DP.

Saat Polsek Bahodopi telah berkordinasi dengan Sat Narkoba Polres Morowali, untuk selanjutnya kasus Narkoba ini dilimpahkan penanganannya ke Sat Narkoba Polres Morowali untuk diproses lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat 2 Subsider 127 Ancaman 5 Tahun maksimal 20 tahun,” ungkapnya. (DRM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini