PosoNews.id, Morowali- Polsek Bahodopi melaksanakan Razia Miras dalam rangka Ops Lilin Tinombala 2020 untuk antisipasi gangguan Kamtibmas menjelang malam Pergantian Tahun.
Pada hari Senin tanggal 28 Desember 2020 Pukul 21.00 Wita Personil Polsek Bahodopi melaksanakan KRYD (Kegiatan Rutin yang di Tingkatkan) dalam Rangka Ops Lilin Tinombala 2020, dengan sasaran penjualan minuman keras tanpa izin di Wilayah Hukum Polsek Bahodopi.
Pelaksanaan KRYD tersebut dipimpin langsung Kapolsek Bahodopi IPTU Zulfan bersama 3 Personil Polsek Bahodopi.
Dalam kegiatan tersebut, Polsek Bahodopi berhasil mengamankan Miras dalam berbagai jenis dan merek di dua tempat terpisah yakni di Kios Milik Lk. Yohanis di Desa Bahomakmur Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali. Berupa, Miras Jenis Cap Tikus sejumlah 9 Kantong Plastik, Miras Merk Bintang Bunnes sejumlah 41 Botol, Miras Merk Anggur Merah sejumlah 22 Botol, Miras Merk Anggur Hitam sejumlah 12 Botol, Miras Merk Bir Putih sejumlah 3 Botol.
Kemudian di kios Milik Pr. Nurdiana di Jln. Trans Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali dan didapatkan Miras Jenis Cap Tikus sejumlah 16 kantong plastik.
Selanjutnya Barang Bukti Miras yang ditemukan tersebut langsung dibawa dan diamankan di Polsek Bahodopi.
Kepada pemilik/penjual Miras tanpa izin tersebut kami buatkan Surat Pernyataan sebagai upaya pembinaan serta peringatan agar tidak lagi menjual Minuman Keras.
Operasi cipta kondisi menjelang malam Pergantian Tahun ini akan terus kami lakukan.
“Beberapa kasus penganiayaan serta keributan yang kami terima di Polsek Bahodopi, semua berawal dari miras, mabuk, ribut, dan lain-lain. Untuk mencegah dan meminimalisir kasus penganiayaan ini, kami akan terus melakukan razia miras, apa lagi menjelang malam Tahun Baru. Budaya-budaya mabuk-mabukan harus disingkirkan, ujung-ujungnya berurusan dengan Polisi bila terjadi keributan,” tandasnya. (DRM).






