Oleh: Ahmad Al Habsyi (aktivis mahasiswa Unisa Palu)
POSONEWS.ID – Kritikan sekaligus menantang keberanian bupati tojo una-una untuk transparansi soal izin dan hak guna usaha sawit ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una terkait isu transparansi lahan sawit Pelanggaran Hak Atas Informasi Publik Pemerintah daerah tidak boleh bersembunyi di balik alasan “investasi” untuk menutupi data perizinan.
Menutup-nutupi koordinat lahan adalah bentuk pembangkangan terhadap UU KIP dan Putusan Mahkamah Agung. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Hak Informasi: Setiap orang berhak memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh badan publik (termasuk Pemda Touna). Informasi Berkala: Data mengenai perizinan investasi dan proyek pembangunan wajib diumumkan secara berkala agar masyarakat bisa memantau dampaknya.
Jika investasi itu baik, mengapa harus ada yang disembunyikan dari rakyat sendiri ?Prioritas Ekonomi vs Ruang Hidup Rakyat Pemerintah dinilai terlalu berpihak pada korporasi daripada melindungi lahan produktif rakyat yang sudah ada (seperti cengkeh dan durian).
Memaksa masuknya sawit di lahan produktif masyarakat bukan “mensejahterakan”, melainkan “memiskinkan” petani yang kehilangan kemandirian atas tanahnya. Pemerintah seharusnya menjadi pelindung petani, bukan tenaga pemasaran bagi perusahaan sawit.
Mengabaikan Risiko Ekologis dan BencanaMengingat Touna rawan banjir, kebijakan pembukaan lahan skala besar dianggap sebagai langkah mundur dalam mitigasi bencana.
Kebijakan ini menunjukkan ketidakpedulian pemerintah terhadap keselamatan warga jangka panjang, yang mana sampai saat ini jg transparansi terkait AMDAL masi bln di laksanakan pemerintahan tersebut yang mana mereka akan Membuka hutan untuk sawit hanya akan memindahkan keuntungan ke kantong investor, sementara risiko banjir dan kekeringan ditinggalkan untuk dipikul rakyat kecil.
Sebagai mana yang sudah di atur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup Amdal & Transparansi Sebelum izin keluar, harus ada Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Penyusunan Amdal ini wajib melibatkan masyarakat sekitar lokasi proyek.Hak Menggugat: Jika pemerintah mengeluarkan izin tanpa prosedur transparansi yang benar, masyarakat berhak menggugat izin tersebut ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
Partisipasi Publik yang “Hanya Formalitas” Sosialisasi yang dilakukan seringkali hanya melibatkan segelintir orang dan tidak menyentuh akar rumput yang terdampak langsung.Poin Kritik: Musyawarah harusnya dilakukan sebelum izin keluar, bukan setelah survei dilakukan. Mendatangi warga setelah alat berat masuk bukanlah sosialisasi, melainkan intimidasi halus.
Oleh karena itu Pemerintah Tojo Una-Una harus sadar bahwa kerahasiaan adalah akar dari ketidakadilan. Memaksakan ekspansi sawit dengan menutup akses terhadap Izin Lokasi dan IUP bukan hanya melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik, tapi juga mengkhianati mandat rakyat.
“Jangan biarkan narasi ‘ekonomi daerah’ menjadi tameng untuk menggusur tanaman produktif warga cengkeh, kopi, dan durian yang selama ini menjadi nafas hidup kami. Kesejahteraan tidak bisa dipaksakan melalui monokultur yang merusak lingkungan, melainkan harus lahir dari kedaulatan petani atas tanahnya sendiri.”
“Kami menuntut keberanian Bupati: BUKA PETA KORDINAT ITU SEKARANG! Jika pemerintah terus bungkam, jangan salahkan jika rakyat percaya bahwa ada persekongkolan di balik meja perizinan,”
“Kesejahteraan rakyat tidak bisa dibangun di atas ketidakterbukaan. Jika Pemerintah Touna percaya bahwa sawit adalah solusi, beranikan diri untuk membuka Peta Izin Lokasi dan Amdal kepada publik secara terang-benderang. Jangan biarkan rakyat bertanya-tanya di tengah ketakutan akan kehilangan tanah leluhur mereka. ***





