POSONEWS.ID – Momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 menjadi panggilan moral bagi seluruh elemen bangsa untuk tidak sekadar merayakan seremonial tahunan, tetapi melakukan refleksi mendalam terhadap arah dan kualitas pendidikan nasional.
Di tengah tema “Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua”, muncul pertanyaan krusial, apakah partisipasi tersebut telah berjalan adil, atau justru menyisakan ketimpangan yang terus dibiarkan?
Pemerhati pendidikan dari Tana Poso, Sulawesi Tengah, Dr. Ibrahim Ismail, S.Ag., M.HI menegaskan bahwa esensi pendidikan bermutu tidak akan tercapai apabila kejujuran dalam evaluasi diabaikan dan ekosistem pendidikan swasta terus dilemahkan.
“Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026! Dirgahayu Pendidikan Indonesia! Namun, kita harus jujur, masih banyak persoalan mendasar yang belum terselesaikan,” ujarnya.
Menurutnya, evaluasi pendidikan nasional selama ini cenderung terjebak dalam rutinitas administratif yang miskin substansi. Laporan-laporan yang dihasilkan sering kali hanya bersifat formalitas demi memenuhi kewajiban, tanpa mencerminkan kondisi riil di lapangan. Ia menyebut praktik ini sebagai budaya “asal bapak senang” yang harus segera ditinggalkan.
Dalam perspektif konstitusional, lanjut Ibrahim, amanat Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa pendidikan adalah hak seluruh warga negara. Namun, realitas menunjukkan adanya kesenjangan yang masih lebar, terutama antara lembaga pendidikan negeri dan swasta. Negara dinilai terlalu fokus pada capaian angka statistik, sementara kualitas dan pemerataan belum menjadi prioritas utama.
Ia juga menyoroti kebijakan rekrutmen guru yang dinilai justru melemahkan lembaga pendidikan swasta dan madrasah. Pola yang selama ini berjalan, menurutnya, cenderung “menguras” tenaga pendidik dari sekolah swasta ke negeri tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap keberlangsungan lembaga asal.
“Transformasi kebijakan harus segera dilakukan. Prinsipnya sederhana, sejahterakan guru di mana pun mereka mengabdi. Jangan sampai kebijakan negara justru menganibal institusi yang telah lama berjuang mencerdaskan bangsa,” tegasnya.
Sebagai solusi konkret, Ibrahim mengusulkan kebijakan PPPK dengan skema penugasan di sekolah atau madrasah asal. Skema ini dinilai mampu menjamin kesejahteraan guru sebagai aparatur negara, sekaligus menjaga stabilitas operasional lembaga pendidikan tempat mereka mengabdi sejak awal.
Ia menekankan bahwa implementasi kebijakan tersebut membutuhkan sinergi antara Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi. Selain itu, pelibatan masyarakat harus dilakukan secara profesional agar kebijakan benar-benar menyentuh kebutuhan riil di lapangan.
Tak hanya pemerintah, kritik juga diarahkan kepada penyelenggara pendidikan swasta, khususnya yayasan. Ibrahim menilai masih banyak yayasan yang belum menerapkan tata kelola profesional dan cenderung mengabaikan hak-hak guru sebagai tenaga pendidik.
“Momentum Hardiknas ini harus menjadi saat bagi yayasan untuk berbenah. Pendidikan bukan komoditas, melainkan amanah konstitusi. Harus ada tanggung jawab moral yang kuat dalam pengelolaannya,” ujarnya.
Ia mendorong pemerintah untuk memperketat regulasi pendirian dan pengelolaan yayasan pendidikan agar tidak disalahgunakan. Standar tata kelola yang jelas, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan guru dinilai menjadi keharusan.
Di akhir refleksinya, Ibrahim mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan Hardiknas 2026 sebagai titik balik perubahan. Ia menegaskan bahwa kejujuran dalam evaluasi, keadilan dalam kebijakan, dan ketulusan dalam pengabdian merupakan fondasi utama dalam membangun pendidikan yang bermutu.
“Sudah saatnya kita berhenti berpura-pura bahwa semua baik-baik saja. Jujur, adil, dan tulus adalah cara sejati merayakan kemerdekaan pendidikan Indonesia,” pungkasnya.





