Kejari Morut Tetapkan PPK Proyek Pengadaan Lampu Solar Cell di Dishub Morut Sebagai Tersangka

0
135
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Pada hari Kamis, 12 Maret 2026, Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Morowali Utara telah meningkatkan status 1 (satu) orang saksi menjadi Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Lampu Solar Cell Pelabuhan Kolobawah, pengadaan tiang listrik Desa Boba, serta pengadaan dan pemasangan lampu jalan tenaga surya pada beberapa desa di wilayah Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2023.

Adapun saksi yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu: FGKT, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Morowali Utara Tahun 2023, yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara Nomor: TAP-02/P.2.21/Fd.1/03/2026 tanggal 12 Maret 2026.

Penetapan tersangka terhadap FGKT dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup serta minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 184 KUHAP. Selanjutnya berdasarkan pertimbangan penyidik yang mengacu pada syarat subjektif, terhadap tersangka FGKT dilakukan penahanan kota.

Perkara ini bermula pada Tahun Anggaran 2023, dimana pada Dinas Perhubungan Kabupaten Morowali Utara terdapat beberapa paket pekerjaan pengadaan dan pemasangan lampu jalan tenaga surya serta pengadaan tiang listrik dengan total anggaran sebesar Rp1.525.000.000,- (satu miliar lima ratus dua puluh lima juta rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2023.

Pekerjaan pengadaan dan pemasangan lampu jalan tenaga surya tersebut dibagi menjadi 16 (enam belas) paket pekerjaan yang tersebar di beberapa wilayah desa di Kabupaten Morowali Utara.

Dalam pelaksanaannya, proses pengadaan dilakukan melalui metode penunjukan langsung, dimana penyedia yang ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan tersebut adalah CV. EJ dan CV. CM.

Selanjutnya pada bulan Januari 2024, tersangka FGKT melakukan pembelian lampu jalan tenaga surya di PT TSN yang berlokasi di Kota Tangerang, berupa:

Lampu PJUTS All In One 60 Watt sebanyak 59 unit
Lampu PJUTS All In One 80 Watt sebanyak 8 unit
Namun demikian, dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut ditemukan beberapa ketidaksesuaian, di antaranya pemasangan lampu yang dilakukan sekitar bulan April 2024 tanpa adanya perpanjangan waktu pelaksanaan ataupun pemberian kesempatan sebagaimana ketentuan dalam kontrak.

Selain itu, meskipun telah dilakukan pembayaran pekerjaan sebesar 100%, pekerjaan tersebut tidak dikenakan denda keterlambatan.

Selain itu, hingga saat ini masih terdapat pembayaran atas unit lampu solar cell yang belum diserahkan oleh tersangka FGKT kepada PT TSN sebesar Rp261.547.000,- (dua ratus enam puluh satu juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: R-03/H.VI/03/2026 tanggal 03 Maret 2026, perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.016.224.870,- (satu miliar enam belas juta dua ratus dua puluh empat ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah).

Atas perbuatannya, tersangka FGKT disangkakan melanggar:
Primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejaksaan Negeri Morowali Utara menegaskan bahwa proses penyidikan perkara ini masih terus berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka lain apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup.

Kejaksaan Negeri Morowali Utara berkomitmen untuk menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya penegakan hukum serta penyelamatan keuangan negara. CHEM