Wabup Morowali Utara Terima Audiensi Kepala Bapas Luwuk Bahas Pidana Kerja Sosial

0
145
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Wakil Bupati Morowali Utara H. Djira K., S.Pd., M.Pd. menerima audiensi Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Luwuk, La Ode Muhamad Masrul, di ruang kerja Wakil Bupati pada Kamis (12/3/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Bupati didampingi Kepala Bagian Hukum Setda Morowali Utara, Betsi Pombalawo, SH.

Audiensi tersebut membahas pengajuan perjanjian kerja sama antara Balai Pemasyarakatan Kelas II Luwuk dengan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di wilayah Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah.

Pada kesempatan itu, La Ode Muhamad Masrul menyerahkan surat pengajuan kerja sama kepada Pemerintah Kabupaten Morowali Utara sebagai langkah awal membangun sinergi antara lembaga pemasyarakatan dengan pemerintah daerah.

Menurutnya, kerja sama tersebut diharapkan dapat membuka ruang penerapan pidana kerja sosial sebagai salah satu alternatif pembinaan bagi pelaku tindak pidana tertentu.

“Kami berharap pengajuan kerja sama ini dapat memperoleh masukan serta pembahasan dari Pemerintah Kabupaten Morowali Utara. Dengan dukungan pemerintah daerah, pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan efektif serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar La Ode Muhamad Masrul.

Ia menjelaskan bahwa konsep pidana kerja sosial menitikberatkan pada pembinaan dan tanggung jawab sosial pelaku tindak pidana melalui kegiatan yang bermanfaat bagi lingkungan dan masyarakat.

Sementara itu, Wakil Bupati Morowali Utara H. Djira K. menyambut baik inisiatif kerja sama yang diusulkan oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II Luwuk.

Menurutnya, program pidana kerja sosial dapat menjadi pendekatan yang lebih konstruktif dalam proses pembinaan pelaku tindak pidana sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Morowali Utara pada prinsipnya terbuka terhadap berbagai bentuk kerja sama yang bertujuan memperkuat pembinaan masyarakat. Program pidana kerja sosial ini dapat menjadi salah satu langkah positif dalam mendorong reintegrasi sosial bagi para pelaku tindak pidana,” kata Djira.

Ia menambahkan, usulan kerja sama tersebut akan dipelajari lebih lanjut oleh pemerintah daerah bersama perangkat terkait sebelum nantinya ditindaklanjuti dalam bentuk kesepakatan resmi.

Pertemuan ini menjadi langkah awal dalam menjajaki sinergi antara Pemerintah Kabupaten Morowali Utara dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Luwuk dalam menghadirkan sistem pembinaan pemasyarakatan yang lebih humanis, produktif, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat. CHEM