Dugaan Markup Sekolah Rakyat di Tojo Una-Una, Aktivis Mahasiswa Ahmad Alhabsy Desak Polda Sulteng Segera Tuntaskan dan Transparan

0
171
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Terkait dengan adanya pembangunan sekolah rakyat di Kab. Tojo Una-Una, ada beberapa hal yang menjanggal sampai saat. Beberapa hari lalu telah di periksa oleh Polda Sulteng Seperti diberita dugaan markup.

Dugaan markup pembebasan lahan Sekolah Rakyat (SR) Kabupaten Tojo Una-Una dengan total anggaran Rp 9,7 Miliar yang diduga melibatkan tim penilai.

Kasus dugaan markup lahan Sekolah Rakyat Tojo Una-Una ini mendapatkan sorotan dari masyarakat, salah satunya mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Tojo Una-Una.

Aktivis Mahasiswa Ahmad Alhabsyi juga menyoroti sekaligus mendesak Polda Sulteng untuk mempercepat dan menuntaskan dugaan markup tersebut.

“Oleh karena itu kami sebagai masyarakat Tojo Una Una meminta kepada Polda Sulteng agar melakukan transparansi dalam menuntaskan pemeriksaaan perkara ini dan agar kiranya cepat menyelesaikan kasus ini sebagai mana mestinya,” ungkap Ahmad

Mahasiswa Universitas Alkhairaat itu juga meminta kepada Kepolisian untuk tidak tebang pilih dan jangan sampai ada persekongkolan (Kong kali Kong).

“Meminta kepada pihak Polda Jangan tebang pilih terkait masalah seperti ini. Karena ini menyangkut majunya daerah dan masuknya sekolah yang dibutuhkan oleh rakyat. Karena semua sudah di atur dalam undang undang dan pastikan jangan sampai terdapat kong Kali kong di dalamnya,” tegas Ahmad

Ahmad juga mengungkapkan bahwa praktik markup (penggelembungan harga/anggaran) yang merugikan negara dapat dijerat UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

“Berdasarkan regulasi tersebut, Pelaku dapat dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor, yang mengancam pidana penjara dan denda atas perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri/korporasi serta merugikan keuangan negara,” ungkap Aktivis dengan sapaan akrab Mad

Ia juga merujuk pada Pasal 59 ayat (1) UU Perbendaharaan Negara, markup adalah modus KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) yang diakibatkan pelanggaran hukum atau kelalaian pejabat/pegawai dalam pengadaan barang/jasa.

Aktivis itu juga meminta kepada Kepolisian untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut, mengingat program Sekolah Rakyat merupakan Program Nasional

“Pihak Polda harus segera menyelesaikan terkait markup atau bisa di bilang tindak pidana korupsi tersebut. Apabila Polda Sulteng tidak bisa segera menyelesaikan perkara ini, maka kami akan membawa kasus ini langsung ke pusat. Mengingat program SR ini adalah program dari presiden republik Indonesia itu sendiri,” tegasnya. EKO