Suwardhi Pantih Gugat Ketua Yayasan Unsimar di PTUN Palu

0
161
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Dinamika pemberhentian Rektor Universitas Sintuwu Maroso (Unsimar) periode 2023-2027, Dr. Suwardhi Pantih, S.Sos, M.M., oleh Ketua Yayasan Pendidikan Sintuwu Maroso, berujung Gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.

Polemik Pemberhentian Suwardhi Pantih sebagai Rektor tersebut disebabkan karena terbitnya Keputusan Pengurus Yayasan Pendidikan Sintuwu Maroso Nomor: 030/Kep/YPSM/X/2025 Tentang Pemberhentian Rektor Universitas Sintuwu Maroso, tanggal 9 Oktober 2025.

Sedangkan, Tim Kuasa Hukum Suwardhi Pantih, yakni Ilyas M. Timumun, S.H., M.H., dan Albert Adriatico Sinay, S.H., memberi keterangan kepada Jurnalis, yang pada intinya adalah resmi Klien mereka telah mendaftarkan Gugatan Tata Usaha Negara (TUN) terhadap Ketua Yayasan Pendidikan Sintuwu Marosodi Pengadilan Tata Usaha Negara Palu, dengan register perkara Nomor: 2/G/2026/PTUN.PL.

Ilyas menambahkan juga, bahwa tahapan saat ini adalah “pemeriksaan persiapan” oleh Penggugat dan Tergugat. Bilamana berkas sudah dinyatakan memenuhi syarat, maka akan dilanjutkan dengan persidangan yang dijadwalkan pekan depan tanggal 19 Februari 2026.

Dalam persidangan tanggal 12 Februari 2026 di PTUN Palu, dihadiri oleh Suwardhi Pantih selaku Penggugat beserta 2 Orang Kuasa Hukum dan juga hadir Ir. Heningsih E.G. Tampai, selaku Tergugat/Ketua Yayasan. ADI